Hingga September, Restitusi Pajak Naik 12%
Tuesday, 02 November 2021
JAKARTA. Jumlah pengembalian kelebihan pajak atau resttitusi hingga akhir September 2021 naik 12,27% menjadi Rp160,75 triliun.
Kenaikan itu masih didorong oleh pemberian fasilitas kemudahan permohonan restitusi yang sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2020. Fasilitas itu diberikan kepada 725 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Fasilitas restitusi pendahuluan sejatinya bisa diberikan kepada wajib pajak yang dianggap memiliki risiko rendah atau wajib pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Kontrak Investasi Kolektif Bisa Ajukan Restitusi Pendahuluan
Hingga akhir September, jumlah restitusi dipercepat tumbuh 28,67%. Sedangkan pemberian rsetitusi normal hanya tumbuh 4,79% dan restitusi yang timbul karena upaya hukum hanya naik 13,86%.
Sementara jika dilihat dari jenis pajaknya, pembayaran restitusi didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp107,25 triliun atau naik 9,29% dari periode yang sama tahun 2020. Sementara restitusi PPh pasal 25/29 wajib pajak badan naik 17,2% menjai Rp45,51 triliun.
Baca Juga: Menyoal Restitusi dan Hak Wajib Pajak
Meski mengalami peningkatan, pemberian restitusi kali ini tidak lagi menjadi isu terhadap realisasi penerimaan pajak. Sebab, hingga akhir September 2021 penerimaan pajak secara keseluruhan mampu tumbuh 13,25% menjadi Rp 850,06 triliun.
Bahkan, penerimaan PPN dalam negeri tercatat mampu tumbuh 13,9%. Sementara penerimaan PPh Pasal 25/29 wajib pajak badan tercatat sebesar Rp128,35 triliun atau tumbuh 7% dari periode sama tahun 2020. (asp)