Wajib Pajak Bisa Ungkap Ketidakbenaran SPT Sebelum Terbit SPHP
Thursday, 14 October 2021
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merevisi ketentuan pengungkapan ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) saat proses pemeriksaan.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebelumnya batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Melalui UU HPP, batas waktu pengungkapan ketidakbenaran SPT saat pemeriksaan dapat dilakukan sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP).
Kesempatan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT ini terbuka bagi wajib pajak yang telah maupun yang belum membetulkan SPT. Adapun SPT yang dimaksud dapat berupa SPT Tahunan atau SPT Masa untuk tahun atau masa yang diperiksa.
Meski wajib pajak berinisiatif mengungkap ketidakbenaran, UU HPP menegaskan hal itu tidak tetap tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.
"Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan," tegas Pasal 8 ayat (4) UU KUP setelah direvisi.
Pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disertai dengan pelunasan kurang bayar pajak terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pelunasan harus dilakukan sebelum terbit laporan sanksi administrasi berupa bunga yang tarif per bulannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12. (AGS)
Draft Final Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan