Pengenaan Pidana Pajak Sasar Korporasi
Thursday, 23 September 2021
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, mengatur pengenaan pidana pajak bagi korporasi.
Selama ini, sanksi pidana pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Padahal, tak jarang korporasi turut diuntungkan bahkan terlibat dari setiap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh individu.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Kamis (23/9), permintaan DPR tersebut disampaikan melalui daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP yang tengah dibahas.
Sementara itu, DPR meminta pemerintah untuk menetapkannya besaran denda atas pidana pajak tersebut. Namun sebagai acuan, penetapan denda bisa mengacu pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP.
Selain itu, korporasi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pajak diminta untuk membayar denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan. Serta membayar jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Korporasi juga diminta membayar tambahan denda sebesar nilai yang tertera di dalam faktur pajak, bukti pemungutan, bukti potong, bukti setor, jumlah restitusi yang diajukan, jumlah kompensasi dan jumlah kredit pajak.
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana pajak biasanya dilakukan dengan berbagai modus.
Misalnya, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT namun tidak benar dan tidak lengkap, tidak memiliki NPWP, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan tindakan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pajak. (asp)