Kemenkeu-Kejaksaan Teken Kerja sama Terkait Perpajakan
Friday, 17 June 2022
JAKARTA. Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung tandatangani perjanjian kerja sama, untuk memperkuat koordinasi kedua institusi dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya perpajakan.
Secara spesifik, perjanjian kerja sama tersebut dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Merujuk siaran pers yang dirilis Kementerian Keuangan, Kamis (16/6), perjanjian antara DJP dengan Jampidsus merupakan perluasan dari adendum yang tertuang di dalam perjanjian sebelumnya yang diteken pada tahun 2021.
Baca Juga: Astronot Saja Tak Bisa Lari dari Pajak, Apalagi Crazy Rich
Terkait Data Rahasia
Dalam perjanjian itu kedua institusi sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam menangani perkara pidana pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, koordinasi dilakukan salah satunya terkait pertukaran data dan informasi yang sifatnya rahasia. "Kecuali jika keduanya sepakat untuk mempublikasikannya, namun tetap di dalam koridor rambu-rambu hukum yang ada," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, kerja sama antara DJBC dengan Jamintel dan Jampidsus meliputi pertukaran data dan informasi terkait penelusuran aset milik tersangka tindak pidana kepabeanan dan cukai. Kedua lembaga juga sepakat untuk melakukan operasi intelijen bersama. (asp)