Opinion

Astronot Saja Tak Bisa Lari dari Pajak, Apalagi Crazy Rich 

Sekaring Ratri Adaninggar | Tuesday, 12 April 2022

Astronot Saja Tak Bisa Lari dari Pajak, Apalagi Crazy Rich 
ilustrasi astronot taat pajak (Photo: Pixabay)

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Benjamin Franklin pernah berujar bahwa di dunia ini yang pasti hanyalah kematian dan pajak. Pernyataan Presiden AS yang multitalenta ini bisa jadi benar. Bahkan, pernyataan tersebut masih berlaku hingga kini.  
 
Di AS, cukup sulit untuk menghindar dari pajak. Meski tidak sedikit juga yang berhasil mengelabui aturan pajak di negara tersebut. Namun yang pasti, setiap orang di Negeri Paman Sam wajib lapor pajak paling lambat  tanggal 15 April setiap tahunnya. Tidak peduli mereka berada di mana. Sekalipun sembunyi di planet terjauh pun wajib pajak tetap tidak bisa menghindar dari kewajibannya. 

Ini kisah nyata yang dialami oleh Leroy Chiao, yang diceritakan ulang CNN Money pada tahun 2015 silam. Astronot NASA itu tengah berada di Stasiun Luar Angkasa Internasional (International Space Station) ketika musim pajak tiba. Jarak super jauh dari bumi tidak lantas membuatnya bebas dari kewajiban melaporkan SPT.

Dalam pesawat ruang angkasa yang sempit dan minim gravitasi, Chiao dipaksa untuk tetap melaporkan pajaknya. Caranya? “Cari seseorang yang bisa membantumu (mengurus pajak) di bumi,”ujar Chiao. 
 
Beruntung, kakak perempuannya—Judy Chiao Smith—seorang akuntan, dan tentu saja tidak ikut serta dalam ekspedisi tersebut. Sang Kakaklah yang lantas mengurus dokumen perpanjangan batas waktu pengembalian pajak Chiao. 

AS adalah satu-satunya negara maju di dunia yang sistem pajaknya mengacu pada status kewarganegaraan. Alhasil, di manapun warga negaranya berada—termasuk yang berkewarganegaraan ganda—tidak bisa tidak untuk melaporkan SPT. Bagi pembayar pajak dengan kondisi khusus seperti astronot, mereka diberikan keringanan berupa perpanjangan waktu untuk melakukan kewajiban pajaknya.  

Menariknya, faktor yang mendukung kepatuhan sukarela wajib pajak di AS justru sistem pajak yang kompleks dan memaksa. Terutama terkait dengan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

Bagaimana tidak, semakin besar penghasilan yang diterima warga AS maka semakin besar pajak yang harus dibayar. Sebaliknya, semakin rendah tingkat penghasilan maka beban pajaknya berkurang atau bahkan bisa nol persen. 

Tirto.id dalam salah satu artikelnya menjelaskan, pajak progresif lahir dari semangat Revolusi Prancis yang dilakukan demi melindungi demokrasi. Tatkala si kaya dipajaki lebih tinggi dan lebih tinggi lagi sesuai dengan pertumbuhan kekayaannya, pajak progresif dianggap dapat membatasi konsentrasi kekayaan. Di sisi lain bagi si miskin, pajak progresif melindungi dari pengeluaran yang berlebihan yang mengancam kelangsungan dasar hidup.

Indonesia Tak Mau Kalah

Namun, sebagus dan serigid apapun sistem perpajakan AS, masih saja ada warganya yang mampu mengelak dari kewajiban perpajakan. Parahnya, para penghindar pajak ini rata-rata orang yang paham peraturan perpajakan dan sebagain besar mereka super kaya. 

Hal ini terkonfirmasi dari laporan investigasi ProPublica, sebuah organisasi nirlaba jurnalistik yang berbasis di New York, AS. Dalam laporan tersebut terungkap daftar Crazy Rich penghindar pajak seperti CEO Tesla, Elon Musk; pendiri Amazon, Jeff Bezos hingga pemilik Bloomberg News Wire, Michael Bloomberg. 

Baca juga: Dokumen IRS Bocor, Aksi Penghindaran Pajak Orang Terkaya Dunia Terbongkar

Kalau di AS saja bisa seperti itu, bagaimana dengan di Indonesia? Indonesia tentu tak mau kalah dengan AS. Bisa dikatakan 11-12 atau hampir sama sebenarnya.  Bedanya, crazy rich di AS–yang penulis pahami—tidak banyak yang menggembar-gemborkan kekayaan (flexing) seperti kebanyakan Orang Kaya Baru (OKB) di Indonesia. 

Kalau kita ikuti lini massa akhir-akhir ini, bermunculannya para crazy rich berusia muda di Indonesia—selain para seniornya yang telah lebih dulu mejeng di Majalah Forbes. Mulai dari Crazy rich Medan, Crazy Rich Malang, Crazy Rich Bandung, hingga Crazy Rich Pluit. 

Siapa yang tidak berdecak kagum melihat anak muda, kaya, keren pula. Uniknya di Indonesia—mungkin juga di negara lain—semakin  banyak lover semakin banyak pula pula hater-nya. Tidak sedikit netizen yang mulai mencari tahu asal-muasal kekayaan para Sultan muda tersebut. Termasuk Otoritas Pajak kita yang ikut-ikutan kepo (knowing every particular object) atau serba ingin tahu. 

Petugas pajak tampaknya tidak tinggal diam melihat harta kekayaan tak wajar para OKB ini. Kalau selama ini DJP seperti meraba-raba di ruang gelap dalam melacak aset-aset tersembunyi WNI, kini tanpa harus bersusah payah buruan pajak itu muncul dengan sendirinya di ruang yang terang-benderang.  

Apalagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah sampai komentar kegirangan melihat para pesohor muda sombong kekayaan di mana-mana. Makin semangat pasti petugas memajakinya. 

“Makanya kita senang kalau di medsos itu kemaren ada yang umuk (sombong) mengenai ‘account number saya yang paling gede’. Begitu ada yang pamer punya berapa miliar, nanti salah satu petugas pajak kita siap. Ya kita nanti datengin-lah,” ujar Sri Mulyani di media beberapa waktu lalu.   

Tapi jangan takut, petugas pajak tidak akan serta merta melakukan pemeriksaan. Paling baru sebatas klarifikasi. Lebih bagus lagi kalau otoritas pajak sudah punya data valid sebelum turun ke lapangan, biar tidak asal tebak-tebakan.  

Pesan sosial dari tulisan ini adalah—terutama buat para OKB, jangan biasakan pamer harta tapi utamakan lapor SPT. Kalau astronot saja tak bisa lari dari pajak, apalagi kalian wahai Crazy Rich. Waspadalah. (KEN/AGS)  
 



Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.