Mahkamah Agung: Pidana Pajak Bisa Menjerat Korporasi
Friday, 10 December 2021
JAKARTA. Mahkamah Agung tegaskan tindak pidana pajak bisa juga dikenakan terhadap wajib pajak badan atau korporasi.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021, yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2021.
Mengutip Kontan.co.id, ada empat poin yang diatur di dalam surat edaran tersebut. Pertama, terkait kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili tindak pidana pajak yang dilakukan individu atau korporasi.
Kedua, selain dapat dijatuhi hukuman pidana, perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana pajak juga bisa dijatuhi denda.
Ketiga, jika korporasi atau perusahaan dinyatakan pailit maka tanggung jawab pidana akan beralih kepada pengurus atau pihak lain yang bertanggung jawab atas tindakan pidana pajak tersebut.
Keempat, surat edaran ini menegaskan bahwa pidana percobaan dalam kasus pidana pajak tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa pidana pajak.
Pulihkan Kerugian Negara
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menilai, yang paling penting dari pengenaan pidana pajak adalah korporasi bisa memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.
DJP juga mengaku sebelum surat edaran ini pihaknya sudah pernah melakukan penyidikan tindak pidana pajak terhadap wajib pajak badan.
Beberapa di antaranya, pidana pajak yang dilakukan pengurus perusahaan yang berdampak pada keuangan perusahaan.
Dari sejumlah kasus pidana pajak yang diungkap DJP, beberapa di antaranya sudah ada perkara yang berkekuatan hukum tetap atau incracht. (asp)