JAKARTA. Kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan pada tahun 2022 kemungkinan akan sulit diulangi pada tahun ini.
Mengutip Kontan edisi Rabu (18/1) ada beberapa faktor yang menyebabkannya, seperti penurunan harga komoditas serta kondisi ekonomi tahun 2023 yang membayangi kinerja korporasi dalam negeri.
Sebagai informasi, pada tahun 2022 realisasi penerimaan PPh Badan mencapai Rp 341,64 triliun atau 19,9% dari total penerimaan pajak hingga akhir 31 Desember 2022, yaitu Rp 1/716,8 triliun.
Realisasi PPh Badan tersebut juga tumbuh 71,72% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun 2021 atau secara year on year (yoy).
Menurut Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, peningkatan penerimaan PPh Badan tidak hanya dipengaruhi kondisi ekonomi secara keseluruhan tetapi juga harga komoditas.
Hanya saja, harga komoditas tahun 2023 diperkirakan berada dalam tren yang menurun. Kondisi tersebut sudah tampak dari beberapa bulan terakhir, seperti terlihat di perkembangan harga minyak kelapa sawit, batu bara dan minyak mentah.
"Hal ini akan menjadi faktor yang mengancam penerimaan PPh tahun ini," ujar Wahyu.
Selain itu beberapa kebijakan pajak yang dikeluarkan pemerintah juga akan memengaruhi penerimaan PPh Badan, misalnya aturan mengenai pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan.
Natura yang sebelumnya bukan objek pajak, lalu diubah menjadi objek pajak PPh Pasal 21 akan diperlakukan sebagai pengurang penghasilan PPh perusahaan.
Dengan begitu akan terjadi perpindahan pos penerimaan dari penerimaan PPh Badan menjadi PPH orang pribadi karyawan. (ASP)