Regulation Update
Jenis Sumbangan dan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Perusahaan Tambang

Tuesday, 22 June 2021

Jenis Sumbangan dan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto Perusahaan Tambang

Pemerintah membolehkan perusahaan pertambangan mineral memperhitungkan sumbangan dan biaya infrastruktur sosial sebagai pengurang penghasilan bruto, selama memenuhi syarat dan ketentuan. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Adapun jenis sumbangan yang ditegaskan dalam beleid ini antara lain: 

  1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, 
  2. sumbangan  dalam rangka penelitian dan pengembangan, 
  3. sumbangan fasilitas pendidikan, 
  4. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, dan 
  5. biaya pembangunan infrastruktur sosial terkait penyediaan sarana dan prasarana umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba.

Komponen biaya, yang bisa diperhitungkan dalam menetapkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan pertambangan mineral, merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh). 

Dalam hal ini, pengeluaran dalam bentuk sumbangan uang atau barang yang termasuk dalam komponen biaya adalah yang penyalurannya melalui Lembaga terkait yang melibatkan pemerintah pusat atau daerah, sesuai dengan program Kementerian/Lembaga (K/L). 

Keterlibatan pemerintah pusat harus dibuktikan dengan dokumen persetujuan berwenang, yang memuat informasi berikut: 

  • nomor dan tanggal dokumen persetujuan; 
  • nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan; 
  • rencana dan penjelasan program penyaluran sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • rencana jumlah nominal penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sesuai dengan program pemerintah hingga persetujuan pejabat.

Dokumen persetujuan pejabat yang berwenang harus mencantumkan beberapa hal berikut:
 

  1. kesesuaian program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul dengan program kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
  2. tanggung jawab pelaksanaan program merupakan tanggung jawab lembaga pengumpul sumbangan; dan
  3. jangka waktu penyelenggaraan program penyaluran sumbangan ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang.

Syarat & Ketentuan 

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan berikut: 

  • Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
  • pemberian sumbangan atau bantuan tidak menyebabkan kerugian pada tahun pajak berjalan; 
  • didukung bukti yang sah; 
  • diberikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga berwenang atau lembaga pengumpul sumbangan yang melibatkan pemerintah pusat atau daerah dan memiliki NPWP; serta 
  • sumbangan tidak disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa.

Sedangkan, untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  • pemberian sumbangan atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; dan
  • didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Kemudian, Wajib Pajak pemberi sumbangan diharuskan melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh . 

Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir penerimaan sumbangan, yang sedikitnya memuat nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan dan WP terkait, tanggal pemberian sumbangan, nomor tanda bukti penerimaan sumbangan dari lembaga pengumpul sumbangan, bentuk sumbangan, dan nilai sumbangan. 

Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyampaikan copy dokumen persetujuan secara elektronik melalui laman atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. 

Untuk, lembaga pengumpul sumbangan juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Ketentuan pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan  ini berlaku efektif pada 1 Januari 2022.(KEN/AGS)
 
 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2021

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.