Regulation Update
Hak & Kewajiban Pajak yang Harus Dipahami Pengusaha Tambang!

Monday, 21 June 2021

Hak & Kewajiban Pajak yang Harus Dipahami Pengusaha Tambang!

Menteri Keuangan mempertegas hak dan kewajiban perpajakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mitra bisnisnya. Selain diwajibkan mengakui, mengenakan, dan menyetorkan pajak atas penghasilan dari penjualan mineral, pemegang IUP dan mitra bisnisnya juga berhak memperhitungkan biaya-biaya tertentu yang dikeluarkan sebagai pengurang penghasilan bruto kena pajak. 

Sesuai ketentuan, pemegang IUP, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan IUP Khusus (IUPK) yang merupakan kelanjutan Operasi Kontrak atau Kontrak Karya (KK) berhak atas hasil produksi mineral, termasuk mineral ikutan, produk samping, hasil pengolahan dan/atau pemurnian, atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral di wilayah penambangan yang diizinkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi. 

Dalam prosesnya, pemegang izin pertambangan di atas dimungkinkan melakukan kerjasama dengan sesamanya, dan/atau pihak lain. 

Namun, Menteri Keuangan menekankan pentingnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak dan kewajiban perpajakan pemegang izin usaha pertambangan meliputi:
 

  1. mengakui penghasilan atas seluruh penjualan/pengalihan hasil produksi mineral dalam menghitung PPh;
  2. membebankan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari kegiatan kerjasama tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;
  3. melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
  4. menghitung besarnya pajak terutang;
  5. melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
  6. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang sudah diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani; dan/atau
  7. hak dan kewajiban perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2021, yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan, yakni 7 Juni 2021. (KEN/AGS)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2021; Kementerian Keuangan

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.