Kejar Shortfall, DJP Awasi Sektor Pertambangan dan Perkebunan
Monday, 27 September 2021
JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 tercatat baru mencapai Rp741,3 triliun atau 60,29% dari target sebesar Rp1.229,58 triliun. Artinya, untuk mengejar target tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih kekurangan atau shortfall sebesar Rp488,23 triliun.
Untuk menutupi shortfall tersebut, otoritas pajak berencana meningkatkan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Terutama, terhadap wajib pajak di sektor-sektor industri yang tumbuh selama pandemi, seperti pertambangan dan perkebunan.
Mengutip cnbcindonesia.com, pengawasan itu bertujuan menguji kepatuhan material wajib pajak, berdasarkan data yang diterima. Salah satunya, terkait pembayaran pajak masa.
DJP juga akan memperluas basis pajak terhadap pelaku usaha yang ada di daerah-daerah.
Sektor yang Sulit Dipajaki
Selain sektor pertambangan dan perkebunan, sektor yang berbasis komoditas lainnya yang mengalami pertumbuhan adalah sektor pertanian.
Bahkan, sektor pertanian menjadi salah satu penopang Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hanya saja, sektor ini memiliki kontribusi yang minim terhadap penerimaan pajak. Karena itu, pertanian disebut sebagai sektor yang sulit dipajaki atau hard to tax.
Bahkan, menurut pemerintah semakin besar kontribusi sektor pertanian di dalam PDB, semakin kecil kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (27/9), pada kuartal II tahun 2021 sektor pertanian memiliki kontribusi sebesar 12,27% terhadap PDB atau menjadi yang terbesar kedua setelah manufaktur. Sementara kontribusinya terhadap penerimaan pajak tak mencapai 1%. (asp)