News
Penerbitan Surat Utang Dihentikan, Pajak Jadi Tumpuan

Tuesday, 09 November 2021

Penerbitan Surat Utang Dihentikan, Pajak Jadi Tumpuan

JAKARTA. Pemerintah pastikan tidak akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) atau melakukan penarikan utang di sisa tahun ini. Sehingga untuk membiayai sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, akan bertumpu  penerimaan pajak.

Total realisasi pembiayaan anggaran hingga akhir September sudah mencapai Rp621,9 yang terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp647,2 triliun dan pembiayaan investasi sebesar minus 75,2 triliun. Realisasi itu juga setara dengan 62% dari pagu yang ditetapkan di dalam APBN 2021.

Dari jumlah pembiayaan utang terealisasi, sebagian besar dilakukan melalui penerbitan SBN sebesar Rp666,68 triliun, sisanya ditutupi dengan pinjaman dalam negeri dan pinjaman luar negeri.

Selama pandemi, pos pembiayaan utang memiliki peran yang sangat besar, karena anjloknya penerimaan pajak sementara di sisi lain belanja negara meningkat, terutama untuk memitigasi dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: 2021, Harap-Harap Cemas Pajak Indonesia

Sementara menurut data Kementerian Keuangan, hingga akhir September 2021 atau kuartal III 2021 penerimaan pajak yang sudah terealisasi mencapai Rp  850,6 triliun atau sekitar 69% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp1.229,58 triliun.

Uraian APBN Realisasi (30/9/2021) Capaian Pertumbuhan
Pendapatan Negara Rp.1743,65 triliun Rp 1352,83 triliun 77,7% 16,80%
- Pendapatan Dalam Negeri Rp 1.742,75 triliun Rp 1.353,82 triliun 77,68% 17,29%
- - Penerimaan Perpajakan Rp 1.444,54 triliun Rp 1.032,96 triliun 71,51% 15,75%
- - - Penerimaan Pajak Rp 1.229,56 triliun Rp 850,06 triliun 69,13% 13,25%
- - - Penerimaan Kepabeanan & Cukai Rp 214,96 triliun Rp 182,92 triliun 85,09% 28,96%
- - Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 296,20 triliun Rp 320,84 triliun 107,59% 22,53%
- Pendapatan Hibah Rp 0,90 triliun Rp 1,01 triliun 112,39% -82,22%
Belanja Negara Rp 2.750,03 triliun Rp 1.806,60 triliun 65,70% -1,88%
- Belanja Pemerintah Pusat Rp  1.954,55 triliun Rp 1.265,33 triliun 64,74% 4,43%
- Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Rp 795,48 triliun Rp 541,47 triliun 68,07% -14,01%
Keseimbangan Primer -Rp 633,12 triliun -Rp 198,30 triliun    
Defisit Anggaran -Rp1.006,38 triliun -Rp 451,97 triliun    
Defisit Anggaran (% to PDB) -5,70% -2,74%    
Pembiayaan Anggaran Rp 1.006,38 triliun Rp 621,85 triliun 61,79% -20,74%

Mengejar Shortfall

Artinya, dalam tiga bulan pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp378,98 triliun. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya ekstra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar target tersebut.

Mengutip Bisnis.com, pemerintah menilai ada beberapa variabel yang akan memengaruhi penerimaan pajak di tiga bulan terakhir. Misalnya, perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jika terkendali maka tren penerimaan pajak akan terjaga di level positif.

Namun demikian, pemerintah optimis pihaknya mampu menjaga tren positif penerimaan pajak yang terjadi dalam beberapa bulan. Sehingga, penerimaan pajak hingga akhir tahun diyakini bisa mendekati target yang telah ditetapkan. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.