Hingga Jatuh Tempo, Pelaporan SPT Tahunan Tumbuh 26,6%
Thursday, 01 April 2021
JAKARTA. Jumlah realisasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga jatuh tempo pelporan, tanggal 31 maret 2021 tercatat sebesar 11,3 juta SPT. Jumlah ini tumbuh 26,6% dari realisasi tahun lalu, yang hanya sebanyak 8,9 juta SPT.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan peningkatan didorong oleh penggunaan berbagai layanan penyampaian SPT secara elektronik, seperti e-filing, e-form dan e-SPT yang tumbuh 26,1% dari realisasi tahun lalu yang tercatat sebesar 8,6 juta SPT.
Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menjadi faktor yang berpengaruh besar terhadap peningkatan pelaporan SPT Tahunan secara online.
Sehingga penggunaan e-filing menjadi salah satu alternatif utama bagi wajib pajak yang melakukan social distancing dan mengurangi aktivitas di luar rumah.
Selain itu, menurut DJP, sepanjang masa pandemi Covid-19, berbagai layanan perpajakan secara daring mengalami peningkatan. Tidak hanya penyampaian SPT tahunan saja, layanan yang berbasiskan internet itu juga diberikan terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode biling hingga permohonan Surat Keterangan Fiskal.
Dalam kesempatan tersebut, otoritas pajak tetap mengingatkan wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh nya, untuk segera menyampaikan. Meski terlambat tetapi, penyampaian SPT Tahunan PPh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hanya saja, bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.
Sementara itu, batas penyampaian SPT Tahunan PPh Badan akan jatuh pada tanggal 30 April 2020. Jika penyampaiannya melebihi batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000. (ASP)