Lebih Tinggi, Sri Mulyani Tetapkan Tarif Bunga dan Imbalan Bunga Bulan Maret
Tuesday, 02 March 2021
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran tarif sanksi administrasi berupa bunga dan imbalan bunga periode 1 Maret hingga 31 maret 2021, yang lebih tinggi dari tarif periode bulan Februari 2021.
Terdapat empat kelompok tarif bunga dan satu imbalan bunga yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/KM.10/2021.
Kenaikan besaran bunga dan imbalan bunga ini mengacu pada kondisi ekonomi terakhir. Sebab, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyesuaian tarif setiap bulan, dilakukan berdasarkan perkembangan ekonomi dan kemampuan daya beli wajib pajak.
Berikut rincian besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga yang tertuang dalam beleid tersebut.
Sanksi Bunga 0,52%
- Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1)
- Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
- Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)
Sanksi Bunga 0,94%
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
- Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
- Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
- Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
- Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)
Sanksi Bunga 1,35%
- Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)
Sanksi Bunga 1,77%
- Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
- Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
Imbalan Bunga 0,52%
Berkaitan dengan keterlambatan DJP mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, Menkeu juga menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,51% per bulan yang menjadi hak Wajib Pajak. Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut:
- Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
- Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).
Perkembangan besaran tarif bunga atas dasar sanksi administrasi perpajakan tahun 2021:
No | Dasar Sanks Administrasi | Tarif Bunga Januari | Tarif Bunga Februari | Tarif Bunga Maret |
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,51% | 0,51% | 0,52% |
2 |
Pasal 8 ayat (2), ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) dan ayat 2 (b) Pasal 14 ayat (3) |
0,93% | 0,92% | 0,94 |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,34% | 1,34% | 1,35% |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan ayat 2(a) | 1,76% | 1,76% | 1,77% |
Perkembangan besaran imbalan bunga tahun 2021
No | Dasar Imbalan Bunga | Tarif Imbalan Bunga Januari | Tarif Imbalan Bunga Februari | Tarif Imbalan Bunga Maret |
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27B ayat (4)
|
0,51% | 0,51% | 0,52% |