News

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher

Friday, 29 January 2021

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher

JAKARTA. Pemerintah Mempertegas sekaligus menyederhanakan ketentuan pajak atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021. Penegasan tersebut meliputi hak pemajakan yang timbul atas transaksi penyerahan barang dan jasa kena pajak.

Beberapa hal diantaranya seperti pulsa dan kartu perdana ditetapkan sebagai barang kena pajak dan atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam keterangan tertulisnya menyatakan pemungutan PPN ini hanya berlaku hingga distributor tingkat II atau server. Sedangkan penyerahan yang dilakukan dari pengecer ke konsumen tidak akan dipungut PPN. Dengan demikian, mekanisme pemungutan PPN menjadi lebih sederhana.

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Jumlah Barang Mewah yang Dikenai PPN dan PPnBM

Beleid ini juga  menegaskan, tanda terima pembayaran atau setruk dapat digunakan sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. 

Sementara untuk penyerahan token listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada konsumen tidak dikenai PPN. Kecuali atas jasa penjualan atau pembayaran yang dilakukan perantara seperti agen.

Terkait penyerahan voucher oleh perusahaan penerbit kepada konsumen juga tidak dikenai PPN. PPN terkait penyerahan voucher hanya dikenakan jasa pemasaran voucher atau selisih harga yang diperoleh agen.

Beleid tersebut juga menegaskan atas pembelian pulsa oleh distributor, akan dikenakan PPh Pasal 22. Sedangkan atas jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucher dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat final. (asp)
 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.