Regulation Update

Desember 2020, Menkeu Tetapkan Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terendah 0,53%

Tuesday, 01 December 2020

Desember 2020, Menkeu Tetapkan Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga Terendah 0,53%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan besaran sanksi administrasi perpajakan per bulan secara berjenjang, mulai dari 0,53% hingga 1,78% dari nilai kurang bayar, menyesuaikan dengan jenis dan bobot pelanggaran administrasi. Besaran sanksi bunga tersebut berlaku untuk periode 1 Desember - 31 Desember 2020, dan akan dievaluasi secara periodik untuk bulan-bulan berikutnya.

Penetapan besaran sanksi adinistrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.010/2020. Melalui beleid tersebut, Menkeu juga sekaligus menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,53% per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang berlaku untuk periode yang sama. 

Baca Juga: Ini Ketentuan Umum Perpajakan yang Dirombak Omnibus Law

Dasar penetapan sanksi administrasi dan imbalan bunga tersebut mengacu pada pergerakan suku bunga acuan yang berlaku menyusul terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah klausul dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan berubahnya dasar perhitungan, maka besaran sanksi dan imbalan bunga sebulan ke depan menjadi lebih rendah dari yang sebelumnya dipatok 2% per bulan.

Sedikitnya terdapat empat level sanksi administrasi, yang mencakup 11 jenis pelanggaran UU KUP, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 52/PMK.010/2020.

Sanksi Bunga 0,53%

  1. Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali. (Pasal 19 ayat 1) 
  2. Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak. (Pasal 19 ayat 2)
  3. Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan. (Pasal 19 ayat 3)

Sanksi Bunga 0,94%

  1. Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan. (Pasal 8 ayat 2)
  2. Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa. (Pasal 8 ayat 2a)
  3. Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo. (Pasal 9 ayat 2a)
  4. Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh. (Pasal 9 ayat 2b)
  5. Atas tidak atau kurang bayar PPh  dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung. (Pasal 14 ayat 3)

Sanksi Bunga 1,36%

  1. Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT. (Pasal 8 ayat 5)

Sanksi Bunga 1,78%

  1. Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Pasal 13 ayat 2)
  2. Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)

Imbalan Bunga 0,53%

Berkaitan dengan keterlambatan DJP mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, Menkeu juga menetapkan besaran imbalan bunga sebesar 0,53% per bulan yang menjadi hak Wajib Pajak. Imbalan tersebut diberikan terkait dengan tiga kondisi berikut: 

  1. Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan. (Pasal 11 ayat 3)
  2. Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap. (Pasal 17B ayat 3)
  3. Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas. (Pasal 17B ayat 4).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2020


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.