Kemenkeu Pangkas Tarif Sanksi Administrasi dan Imbalan Bunga September 2022
Friday, 16 September 2022
JAKARTA. Besaran tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga terkait pajak yang berlaku periode September 2022 ditetapkan lebih rendah dari periode Agustus 2022.
Sebelumnya, penetapan tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga perkara pajak ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP) dan telah disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Adapun besaran sanksi administrasi dan imbalan bunga untuk periode September 2022 tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KM.01/2022.
Penetapan tarif sanksi administrasi terdiri dari lima kelompok tarif. Kelompok pertama meliputi sanksi administrasi yang timbul atas dasar Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) UU KUP, dengan tarif sebesar 0,59%.
Sementara pada periode Agustus 2022 besaran tarif yang ditetapkan adalah sebesar 0,61%.
Kemudian pada kelompok berikutnya yang merupakan sanksi administrasi yang timbul atas dasar Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) UU KUP ditetapkan sebesar 1,43%. Pada bulan Agustus tarifnya sebesar 1,03%.
Untuk tarif sanksi administrasi yang timbul atas dasar Pasal 8 ayat (5) ditetapkan 1,43%. Pada periode Agustus tarifnya sebesar 1,44%.
Pada kelompok tarif yang timbul atas dasar Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP ditetapkan sebesar 1,84%. Pada periode Agustus tarif yang berlaku lebih tinggi, yaitu 1,86%.
Untuk tarif sanksi administrasi terkait Pasal 13 ayat (3b) UU KUP ditetapkan sebesar 2,26%. Sementara pada periode Agustus tarif yang berlaku yaitu 2,28%.
Adapun untuk besaran imbalan bunga yang berlaku pada periode Agustus ditetapkan sebesar 0,59%, lebih rendah dari besaran imbalan bunga pada periode Agustus yang ditetapkan sebesar 0,61%.
Berikut ini data perkembangan tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga sejak Januari 2022 hingga September 2022 yang dirangkum oleh MUC Tax Research Institute.
Keterangan:
- Pasal 19 ayat (1): Atas kurang bayar pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar, SKP kurang bayar pajak tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, serta Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
- Pasal 19 ayat (2): Atas kurang bayar pajak karena wajib pajak mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Pasal 19 ayat (3): Atas kurang bayar pajak yang diketahui saat wajib pajak menunda penyampaian SPT Tahunan.
- Pasal 8 ayat (2): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT tahunan.
- Pasal 8 ayat (2a): Atas tambahan utang pajak yang disebabkan pembetulan SPT masa.
- Pasal 9 ayat (2a): Atas keterlambatan dalam menyetor pajak, atau setelah jatuh tempo.
- Pasal 9 ayat (2b): Atas keterlambatan pelunasan kurang bayar pajak, yang harus diselesaikan sebelum penyerahan SPT PPh.
- Pasal 14 ayat (3): Atas tidak atau kurang bayar PPh dalam tahun berjalan, akibat salah tulis atau salah hitung.
- Pasal 8 ayat (5): Atas kurang bayar pajak yang timbul karena pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
- Pasal 13 ayat (2): Atas pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan hasil pemeriksaan atau karena otoritas pajak secara jabatan menerbitkan NPWP dan mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pasal 13 ayat (2a): Atas pelanggaran karena wajib pajak tidak menyerahkan atau mengekspor barang atau jasa kena pajak, serta mengkreditkan pajak masukan. (Pasal 13 ayat 2a)
- Pasal 17B ayat (3): Pemerintah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak (restitusi), yang seharusnya dilakukan maksimal 1 bulan.
- Pasal 17B ayat (3): Pemerintah terlambat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar, yang seharusnya dilakukan maksimal 12 bulan sejak permohonan lengkap.
- Pasal 17B ayat (4): Pemerintah terlambat menerbitkan SKP lebih bayar atas permohonan restitusi atau permohonan lainnya, karena proses pemeriksaan bukti permulaan tidak berlanjut atau keputusan pengadilan menyatakan bebas.
Penetapan besaran tarif sanksi administrasi dan imbalan bunga ini akan dilakukan penyesuaian setiap bulan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terjadi. (ASP)