Regulation Update
Sengketa Pajak Transfer Pricing, Perhatikan Ketentuan APA Berikut!

Nendi Bahtiar, Tigor Mulia Dalimunthe, Wednesday, 30 September 2020

Sengketa Pajak Transfer Pricing, Perhatikan Ketentuan APA Berikut!

Indonesia menyempurnakan tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020. Penyempurnaan APA antara lain mencakup penyederhanaan proses permohonan, ketentuan terkait roll-back, norma dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, serta prosedur pencabutan, peninjauan kembali, dan pembatalan APA. 

Beleid ini berlaku efektif sejak 18 Maret 2020, menggantikan ketentuan sebelumnya PMK Nomor 7/PMK.03/2015. Penyederhanaan dan penegasan APA ini merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak terhadap standar minimum yang diinisiasi OECD dan G20 melalui Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 14. 

APA merupakan kesepakatan di awal antara perusahaan multinasional dengan otoritas pajak sehubungan dengan penetapan harga transaksi yang wajar antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuannya, untuk menghindari risiko pemajakan berganda, memberikan kepastian hukum terkait harga transfer, menghindari koreksi pajak berulang, dan membuat perencanaan keuangan yang lebih pasti.

Transaksi yang dicakup dalam permohonan APA dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi transaksi afiliasi. Transaksi afiliasi yang dimaksud mencakup transaksi afiliasi luar negeri dan dalam negeri. 

Lebih Panjang

APA tidak hanya bersifat unilateral, di mana relasi yang terbentuk hanya melibatkan wajib pajak dengan satu otoritas pajak. APA juga bisa bersifat bilateral/multilateral yang dalam praktiknya dapat melibatkan dua atau lebih otoritas pajak (berbeda yurisdiksi). Khusus APA bilateral  mempertimbangkan ketersediaan program tersebut dalam ketentuan domestik di negara mitra P3B.

Melalui PMK Nomor 22/PMK.03/2020, Pemerintah Indonesia memperpanjang masa berlaku APA, baik yang sifatnya unilateral maupun bilateral, menjadi paling lama lima tahun. Sebelumnya, jangka waktu APA unilateral paling lama tiga tahun, sedangkan APA bilateral maksimal empat. 

Syarat dan Ketentuan

Dengan inisiatif sendiri, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar. Sementara itu, yang berkaitan dengan pengajuan APA bilateral oleh wajib pajak luar negeri kepada pejabat berwenang (Competent Authority) mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) maka yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada DJP. Permohonan tertulis APA harus dalam bahasa Indonesia dan diajukan dalam periode 12-6 bulan sebelum dimulainya periode APA. 

Berikut ini persyaratan formal pengajuan APA yang harus diperhatikan oleh wajib pajak: 

  1. menyampaikan SPT PPh Badan tiga tahun terakhir;
  2. wajib menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing tiga tahun terakhir;
  3. tidak sedang disidik atau dipidana kasus perpajakan;
  4. baik transaksi maupun lawan transaksi yang terafiliasi wajib dilaporkan dalam SPT PPh Badan; dan
  5. usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA sesuai dengan prinsip kewajaran usaha atau arm’s length principle dan tidak mengakibatkan laba operasi menjadi lebih kecil dari laba operasi dalam SPT PPh Badan tiga tahun pajak terakhir.

Roll-Back

Relaksasi juga diberikan kepada wajib pajak yang menginginkan pemberlakuan hasil kesepakatan harga transaksi untuk tahun-tahun pajak sebelum periode APA atau roll-back. Ketentuan roll-back ini baru karena belum diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya. 

Permohonan roll-back dapat diajukan sepanjang periode atau tahun pajak yang dimohonkan APA memenuhi kondisi berikut ini: 

  1. Fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi dalam APA; 
  2. Belum daluarsa penetapan;
  3. Belum diterbitkan SKP PPh Badan; dan
  4. Tidak sedang dilakukan penyidikan atau menjalani pidana di bidang perpajakan

Wajar

Salah satu hal yang paling krusial dalam PMK Nomor 22/PMK.03/2020 adalah dijabarkannya prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau Arm’s Length Principle (ALP). Penjabaran yang dimaksud mencakup penentuan harga/laba wajar (Pasal 8), tahapan penerapan ALP (Pasal 9),  lima faktor kesebandingan (Pasal 10), pemisahan dan penggabungan transaksi (Pasal 11), analisis kesebandingan (Pasal 12), metodologi harga transfer (Pasal 13), dan tahapan pendahuluan (Pasal 14).

Secara khusus, PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menjelaskan beberapa pedoman yang berbeda degan ketentuan transfer pricing sebelumnya, antara lain terkait definisi rentang kewajaran yang tidak hanya berupa rentang interkuartil (intequartile range) tetapi juga dapat berupa nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range)--dalam hal hanya terdapat dua pembanding. 

Tidak hanya itu, selain lima metode transfer pricing yang umum berlaku, beleid ini juga menyebut secara eksplisit penggunaan metode valuasi bisnis dan valuasi atas harta berwujud dan/atau tidak berwujud.

Sebab Kebuntuan

Hasil perundingan APA dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer. DJP bisa saja tidak menyepakati APA, dalam hal sebagai berikut:

  • Transaksi afiiasi tidak didasari motif ekonomi;
  • Substansi ekonomi transaksi afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya;
  • Transaksi afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimisasi beban pajak;
  • Informasi, bukti, atau keterangan yang disampaikan wajib pajak tidak benar atau tidak sesuai;
  • Informasi, bukti, atau keterangan yang diminta dalam rangka pengujian material tidak dapat diperoleh oleh DJP dalam 14 hari kerja sejak tanggal permintaan tertulis; dan/atau 
  • Tahun pajak dalam periode APA atau roll-back telah diterbitkan SKP PPh Badan.

Selain itu, APA bisa dianggap buntu jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan atau DJP menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B yang menyatakan perundingan APA tidak dapat dilakukan.

Penyelesaian proses perundingan bergantung pada sejumlah faktor, seperti kompleksitas kasus, kesiapan dan administrasi otoritas terkait di negara mitra P3B, dan komitmen wajib pajak dalam menyediakan informasi yang benar dan tepat waktu.

Wajib Dokumentasi

Pemerintah Indonesia tidak mengharuskan wajib pajak menyerahkan laporan kepatuhan tahunan (annual compliance report) terkait penerapan APA. Namun, kebijakan penentuan harga transfer harus mencerminkan kesepakatan dalam naskah APA, yang penerapannya juga harus dituangkan dalam dokumen harga transfer. 

Intinya, meskipun telah mengikuti prosedur APA, wajib pajak tetap harus menyusunan dan melaporkan dokumentasi harga transfer selambat-lambatnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir. Wajib pajak disarankan mengirimkan softcopy dokumen harga transfer melalui email ke map@pajak.go.id dan salinannya kepada Account Representative DJP.

Dalam hal roll-back, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT PPh Badan paling lambat satu bulan setelah diberlakukannya keputusan pemberlakuan APA. Apabila wajib pajak sedang diperiksa maka DJP menerbitkan SKP sesuai kesepakatan APA. Namun, jika wajib pajak telah diperiksa maka DJP dapat membetulkan SKP secara jabatan.

Evaluasi

DJP dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APA dengan kewenangan sebagai berikut:

  • Melakukan pembahasan dengan wajib pajak;
  • Meminta wajib pajak memberikan informasi, bukti, dan keterangan; 
  • Melakukan peninjauan ke tempat usaha wajib pajak;
  • Mewawancarai pengurus dan karyawan wajib pajak; dan
  • Meminta informasi dari pihak afiliasi.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebelum periode APA berakhir, DJP berwenang untuk melakukan peninjauan kembali APA sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi dengan asumsi kritis yang disepakati; atau melakukan pembatalan kesepakatan dalam APA.
Apabila diperlukan, wajib pajak juga dapat mengajukan peninjauan kembali APA secara langsung kepada DJP. Hasil dari perundingan tersebut akan dibuat amandemen atas naskah APA atau persetujuan bersama.

DJP dapat membatalkan kesepakatan APA jika wajib pajak tidak dapat menjalankan kesepakatan, seperti menyediakan informasi atau fakta yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau wajib pajak tidak memberikan informasi atau fakta yang dapat mempengaruhi hasil kesepakatan APA.

Pembaruan APA
Wajib pajak dapat mengajukan pembaruan APA kepada DJP melalui KPP dalam periode 12 bulan sampai dengan 6 bulan sebelum tahun pajak terakhir dalam periode APA sebelumnya.

DJP dapat menyepakati satu kali pembaruan APA untuk setiap periodenya. Pembaruan APA dapat diberikan dalam hal:

  • Wajib pajak melakukan seluruh kesepakatan APA;
  • Tidak terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi yang tercakup APA; dan
  • Entitas dan transaksi afiliasi yang dicakup sama dengan APA sebelumnya.

Atas permohonan pembaruan APA, DJP melakukan proses pengujian material sampai dengan perundingan. Proses pembaruan secara umum sama seperti proses pengajuan APA, namun seharusnya dapat lebih mudah sepanjang DJP telah memperoleh informasi yang memadai dari proses APA sebelumnya dan tidak terjadi perubahan kondisi yang substansial.

Selisih Nilai
Kesepakatan APA tidak menghalangi DJP untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Namun, DJP tidak dapat melakukan koreksi atas penentuan harga transfer yang tercakup dalam APA sepanjang wajib pajak melaksanakan kesepakatan APA.

Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan, dokumen wajib pajak yang dipergunakan harus dikembalikan sepenuhnya kepada wajib pajak dan DJP tidak dapat menggunakan dokumen tersebut untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dengan nilai yang sesuai ALP dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan.



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.