Regulation Update

Kesepakatan Harga Transfer Dipertegas, Perusahaan Terdampak Covid Dapat Perlakuan Khusus

Zulhanief Matsani, Monday, 12 October 2020

Kesepakatan Harga Transfer Dipertegas, Perusahaan Terdampak Covid Dapat Perlakuan Khusus

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menyederhanakan sekaligus mempertegas tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atas transaksi afiliasi atau Advance Pricing Agreement, dan memberikan perlakuan khusus bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 yang merupakan pelaksana teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer.

Advance Pricing Agreement (APA) merupakan kesepakatan di awal antara perusahaan multinasional dengan otoritas pajak sehubungan dengan penetapan harga transaksi yang wajar antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuannya, untuk menghindari risiko pemajakan berganda, memberikan kepastian hukum terkait harga transfer, menghindari koreksi pajak berulang, dan membuat perencanaan keuangan yang lebih pasti.

APA tidak hanya bersifat unilateral, di mana relasi yang terbentuk hanya melibatkan wajib pajak dengan satu otoritas pajak. APA juga bisa bersifat bilateral/multilateral yang dalam praktiknya dapat melibatkan dua atau lebih otoritas pajak (berbeda yurisdiksi).

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan APA secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar. Berdasarkan PER-17/PJ/2020, Wajib Pajak dimungkinkan untuk mengubah permohonan APA bilateral menjadi APA unilateral dalam waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis. 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak ketika mengajukan permohonan APA. Pertama, permohonan kesepakatan harga transfer harus mengacu pada prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau Arm’s Length Principle.

Kedua, APA yang dimohonkan tidak mengakibatkan laba operasi perusahaan menjadi lebih kecil dari laba usaha yang terlapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan tiga tahun sebelum pengajuan.

Ketiga, permohonan APA terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama Periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan PPh badan tiga tahun pajak sebelum pengajuan. Tingkat laba tersebut merupakan rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan total biaya. 

DJP akan mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak berdasarkan kriteria-kriteria yang menjadi dasar penetapan harga transfer, antara lain: identitas pihak afiliasi, transaksi afiliasi yang termasuk dalam APA, metode penentuan harga transfer yang digunakan dan cara penerapannya, serta asumsi kritis yang mempengaruhi harga transfer.

Baca juga: Mutual Agreement Procedure Pecah Kebuntuan Sengketa Pajak Berganda

Dalam prosesnya, DJP dapat mengawasi dan mengevaluasi kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kesepakatan berdasarkan kesesuaian kriteria yang disepakati dalam APA. Muaranya, DJP dapat melakukan peninjauan kembali atau pembatalan APA jika terjadi ketidaksesuaian dengan kesepakatan APA.

Terganggu Pandemi

Melalui PER-17/PJ/2020, otoritas pajak juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak yang bisnisnya terdampak COVID-19 untuk menyesuaikan tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan, disertai penjelasan sesuai dengan format lampiran yang telah ditentukan. 

Informasi yang harus diungkap Wajib Pajak dalam formulir proyeksi laporan keuangan terdampak Covid-19 adalah: komponen peredaran usaha, harga pokok penjualan (HPP), laba kotor, biaya operasi, laba operasi, penghasilan/beban lain-lain, dan laba bersih. 

Selain itu, juga terdapat rasio keuangan yang perlu dilengkapi, meliputi: rasio laba kotor terhadap peredaran usaha, rasio laba kotor terhadap HPP, rasio laba operasi terhadap peredaran usaha, serta rasio laba operasi terhadap HPP ditambah biaya operasi. 

Baca juga: Solusi Alternatif Sengketa Pajak Internasional

Untuk penjelasan terkait proyeksi laporan keuangan terdampak Covid-19, Wajib Pajak harus menjelaskan penyesuaian kondisi normal terkait peredaran usaha, HPP, biaya operasi dan penghasilan/beban lain-lain. 

Pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal ini sekaligus mencabut PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 17 September 2020. (ASP/AGS)


 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.