Pemerintah Bebaskan Biaya Penerbitan Surat Keterangan Bebas Barang Ekspor
Thursday, 01 October 2020
Pemerintah membebaskan biaya penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin Barang Eskpor, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 137/PMK.02/2020.
Adapun SKA merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa barang ekspor dari Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal barang Indonesia atau Rules of Origin of Indonesia.
Menurut beleid tersebut tarif penerbitan SKA, yang tergolong Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Perdagangan ini ditetapkan sebesar Rp 0, dari sebelumnya Rp 25.000. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong kegiatan ekspor yang terkendala karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Fasilitas ini diberikan kepada seluruh eksportir mulai 8 Oktober, atau 15 hari sejak aturan ini keluar pada tanggal 25 September hingga 31 Desember 2020.
Cara Mendapatkan SKA
Sementara itu, untuk mendapatkan SKA, eksportir harus mengajukan permohonan melalui sistem e-SKA. Permohonan harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen asli yang telah dipindai.
Bagi permohonan yang diajukan perseorangan, dokumen yang harus dilampirkan terdiri dari:
- Bukti pembelian barang yang dimintakan SKA
- Pernyataan produsen atas barang yang dimintakan SKA
- Dokumen lain yang dapat menjelaskan keperluan ekspor barang.
Sementara bagi pemohon yang merupakan institusi, dokumen yang harus dilengkapi diantaranya:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Bill of lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau cargo receipt
- Invoice
- Packing List
- Perhitungan struktur biaya proses produksi masing-masing barang
Atas dokumen-dokumen tersebut, Instansi Penerbit SKA akan melakukan penelitian dan pemeriksaan, serta memberikan persetujuan paling lambat satu hari kerja sejak diterimanya permohonan. Adapun ketentuan lebih rinci mengenai cara menerbitkan SKA untuk barang Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 24 Tahun 2018. (asp)