News
SKB Untuk Fasilitas PPh Pasal 22 Sudah Tersedia di DJP Online

Wednesday, 10 March 2021

SKB Untuk Fasilitas PPh Pasal 22 Sudah Tersedia di DJP Online

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang menggunakan kembali fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor pada tahun 2021, untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, SKB bisa diperloeh dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id sejak 10 Februari 2021.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor 9/PMK.03/2021. 

Seperti kita tahu, pembebasan PPh Pasal 22 impor merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Pemerintah Perluas Fasilitas Pajak Untuk Vaksin Covid-19

Pemerian fasilitas in sudah diberikan sejak pertengahan tahun 2020 dan dilanjutkan kembali pada tahun 2021, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021.

Fasilitas tersebut dapat dinikmati wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu yang berhak mendapat fasilitas untuk memanfaatkannya.

Selain perusahaan yang termasuk ke dalam bidang usaha tertentu tersebut, fasilitas ini juga berhak dinikmati oleh perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat.

Untuk mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22 Impor di tahun 2021, perusahaan yang memenuhi syarat harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Wajib pajak yang telah mendapatkan insentif pembebasan PPh pasal 22 impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan setiap bulan.

Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 pada bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.