Pemerintah Perluas Fasilitas Pajak Untuk Vaksin Covid-19
Friday, 15 January 2021
Pemerintah menambah dua fasilitas perpajakan terkait pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kedua fasilitas itu diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN yang ditanggung pemerintah.
Insentif tersebut melengkapi fasilitas yang sebelumnya telah diberikan terkait pengadaan vaksin Covid-19 yang meliputi pembebasan bea masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Impor.
Penambahan dua jenis fasilitas itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020, yang dirilis pada 30 Desember 2020 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19
Sebelumnya, fasilitas perpajakan untuk pengadaan vaksin Covid-19 telah diatur dalam PMK Nomor nomor 188/PMK.04/2020 yang terbit dan mulai berlaku pada 26 November 2020.
Tak Hanya Vaksin
Selain vaksin, insentif tambahan ini juga berlaku untuk pengadaan barang kena pajak lain yang diperlukan untuk penanganan pandemi, seperti obat-obatan, peralatan pendukung vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi Covid-19, alat pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien dan atau peralatan pendukung lain.
Di samping terkait pengadaan barang kena pajak di atas, fasilitas juga diberikan untuk penggunaan jasa tertentu yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19, seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan dan atau jasa pendukung lain.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, PPN yang tidak dipungut akan berlaku untuk impor vaksin oleh pihak tertentu yang meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain.
PPN Ditanggung Pemerintah
Sementara fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk empat transaksi yang terkait vaksin dan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan pandemi.
Pertama, penyerahan vaksin, barang dan jasa tertentu yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 oleh pengusaha kena pajak kepada instansi pemerintah dan rumah sakit. Termasuk didalamnya, penyerahan barang dalam bentuk pemberian cuma-cuma.
Baca Juga: Menyoal PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma di Tengah Pandemi Covid-19
Kedua, penggunaan jasa tertentu yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh instansi pemerintah dan rumah sakit.
Ketiga, penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin atau obat-obatan untuk menangani Covid-19, oleh pengusaha kena pajak, kepada industri farmasi yang akan memproduksi vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19. Dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari kementerian Kesehatan.
Keempat, penyerahan vaksin dan atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin dan atau obat tersebut, setelah mendapat rekomendasi dari kementerian Kesehatan.
Aturan ini juga memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mengimpor vaksin dan barang keperluan penanganan pandemi lain, di luar instansi pemerintah dan rumah sakit untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
Dengan syarat, vaksin atau barang terkait penanganan pandemi lain yang diimpor, bukan untuk dikonsumsi sendiri tetapi untuk diserahkan kepada instansi pemerintah dan rumah sakit.
Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah
Setelah menggunakan fasilitas, perusahaan farmasi tersebut wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Sementara bagi pihak tertentu yang menggunakan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean wajib membuat surat setoran pajak dan membuat lapran realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dapat disampaikan melalui saluran www.pajak.go.id maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terkait.
Baca Juga: Ketentuan Faktur Pajak Gabungan Pengusaha Kena Pajak
Jika tidak membuat faktur dan surat setoran pajak serta tidak menyerahkan laporan realisasi, maka insentif tidak akan diberikan dan atas penyerahan barang tersebut akan terutang PPN.
Insentif PPh Diperpanjang
Selain memperluas fasilitas perpajakan untuk vaksin, beleid ini juga memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang berkontribusi dalam penanganan pandemi Covid-19.
Insentif yang dimaksud berupa pertama tambahan pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Baca Juga: Pemerintah Rilis Insentif Pajak Baru Guna Tanggulangi Covid-19
Kemudian, kedua sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketiga penghasilan yang diterima tenaga kesehatan dan penghasilan berupa kompensasi atas penggunaan harta ditetapkan sebesar 0% dan bersifat final.
Pemberian fasilitas yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 itu berlaku hingga 30 September 2020. Dengan ketentuan ini, masa berlakunya diperpanjang menjadi mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga 30 Juni 2021. (asp)