News

Pembelian Mobil Baru Diusulkan Bebas Pajak

Friday, 25 September 2020

Pembelian Mobil Baru Diusulkan Bebas Pajak

JAKARTA. Pemerintah berencana membebaskan pajak atas pembelian mobil baru, untuk mendorong industri otomotif yang tertekan akibat pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun usulan pemberian fasilitas ini disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

Insentif yang dimaksud berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barag Mewah (PPnBM), yang saat ini besarannya ditetapkan antara 10% hingga 125% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64/PMK.011/2014.

Mengutip cnnindonesia.com, Kementerian Perindustrian menilai keberadaan PPnBM sangat berpengaruh terhadap penetapan harga jual kendaaraan antara 20%-40%. Oleh karena itu, bila dibebaskan harga jual akan turun, sehingga bisa mendongkrak permintaannya.

Sebagai gambaran, selama masa pendemi periode Januari-Agustus 2020 penjualan mobil nasional turun 45% dari periode yang sama tahun 2019. Kondisi ini menimbulkan efek domino, karena memaksa perusahaan mengurangi produksi.

Sebagai informasi, dalam aturan yang saat ini berlaku beberapa jenis kendaraan juga telah mendapatkan pembebasan PPnBM atas impor maupun penyerahan seperti:

  1. Ambulan, kendaraan jenazah, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum
  2. Kendaraan protokoler kenegaraan
  3. Kendaraan yang mengangkut 10-15 orang 
  4. Kendaraan patroli TNI atau Kepolisian

Dalam Kalkulasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sudah mengetahui tentang usulan pemberian relaksasi pajak tersebut. Namun demikian, lembaga yang berwenang atas kebijakan fiskal di tanah air, tidak mau buru-buru memutuskan.

Mengutip detik.com, ada beberapa hal yang masih perlu dikaji, pertama Kemenkeu ingin memastikan bahwa pemberian insentif pajak mobil baru akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Diantaranya dengan melihat kontribusi peningkatan penjualan kendaraan akibat pemberian insentif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal lain yang dipertimbangkan adalah mengenai detil kebijakan apakah hanya akan dikenakan terhadap mobil produksi dalam negeri atau juga termasuk mobil impor. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.