Event
Diskusi Justise 1: Pentingnya Perlindungan Sebuah Brand

Monday, 07 September 2020

Diskusi Justise 1: Pentingnya Perlindungan Sebuah Brand

JAKARTA. Kasus pengaduan merek atau sengketa terkait merek dagang, kerap terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sengketa merek dagang yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus merek atau brand kenamaan milik Ruben Onsu yang bernama Geprek Bensu dengan pengusaha Benny Sujono yang juga memiliki usaha serupa dengan brandnya "I Am Geprek Bensu". Kemudian ada juga kasus IKEA Belanda melawan IKEA Indonesia, perusahaan asal Surabaya serta ada juga kasus sengketa merek yang melibatkan DC Comics melawan Wafer  merek Superman.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap sebuah brand. Hal ini yang menjadi pembahasan utama dalam acara diskusi online #Justise edisi perdana yang mengangkat tema "Avoid Any Dispute and Protect Your Brand". Acara diskusi yang diinisiasi oleh MUC Attorney At Law dan didukung oleh MUC Consulting ini menghadirkan dua pembicara, yakni Pemeriksa Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Agung Indriyanto, Senior Associate MUC Attorney At Law Kiki Amaruly. Acara diskusi yang berlangsung pada 3 September 2020 ini dipandu oleh Associate MUC Attorney At Law Bayu Aditya.

Acara diskusi ini digelar secara online melalui aplikasi Zoom. Namun, jalannya diskusi tetap dapat disimak secara live melalui channel Youtube MUC Consulting. Dalam kesempatan tersebut, Agung Indriyanto membuka diskusi dengan memaparkan pentingnya peran pendaftaran sebuah brand bagi setiap badan usaha. Dia mengungkapkan, sebuah brand tak ubahnya sebuah intangible asset (aset tidak berwujud). Meski tidak terlihat namun peranannya cukup penting. Merek adalah hak ekslusif yang dimiliki oleh pemiliknya, yang mampu melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut atau mengijinkan pihak lain untuk memakai merek tersebut. "Hak atas merek bisa muncul karena penggunaan atau pendaftaran, tergantung perlindungan merek tersebut,"ujarnya.

Agung melanjutkan, di Indonesia, hak atas merek adalah by registration. Jadi siapa yang mendaftarkan duluan atau first to file, maka dia yang berhak mendapatkan perlindungan atau ekslusivitas merek. Sementara di negara lain seperti Amerika Serikat (AS), perlindungan merek berdasarkan penggunaan pertama. Di samping melalui pendaftaran pertama, jika suatu badan usaha mendapatkan hak ekslusif atas merek, ada dua prinsip yang melandasi perlindungan merek tersebut. Yakni, principle of territory, sehingga hanya berlaku di teritori tertentu dalam hal ini Indonesia, kemudian prinsip yang kedua adalah speciality atau hanya melindungi jenis barang atau jasa yang dimohonkan. "Jadi semisal yang didaftarkan produk pakaian, maka tidak ada perlindungan untuk makanan dan produk lainnya,"lanjutnya.

Kemudian terkait proses bagaimana suatu merek lahir dan kemudian berkembang, Agung menuturkan ada tiga fase yang dilalui. Pertama adalah fase registrasi, kemudian fase komersialisasi yakni ketika merek tersebut dipasarkan, dan yang terakhir fase penegakan hukum. Untuk fase ketiga ini, bisa saja terjadi, bisa juga tidak. Sehingga, sebelum fase penegakan hukum ini terjadi, dia menekankan ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemiliki merek terkait mitigasi risiko sengketa tersebut. Diantaranya, pastikan bahwa merek yang didaftarkan belum pernah ada sebelumnya. Selanjutnya, calon pemilik merek harus memiliki beberapa kandidat merek lainnya, untuk mengantisipasi jika merek pertama yang didaftarkan ditolak. Merek yang didaftarkan pun sebaiknya memiliki keunikan tersendiri sehingga mudah diidentifikasi oleh publik.

Dalam tahap prosedur permohonan pendaftaran merek, Agung menguraikan akan ada tahap pemeriksaan formalitas. Permohonan atas merek tersebut akan diumumkan dalam berita resmi merek di website Ditjen Kekayakan Intelektual (DJKI). Melalui tahapan ini, semua pihak diundang untuk menyatakan keberatan atas permohonan merek tersebut. "Mereka bisa mengajukan surat keberatan ke DJKI, sehingga permohonan merek bisa saja ditolak jika keberatan tersebut diterima. Tapi jika diterima, maka akan dikeluarkan sertifikat,"urainya.

Jika merek sudah resmi terdaftar, maka pemilik merek mendapatkan perlindungan atas merek selama 10 tahun. Jika masa perlindungannya habis, bisa diperbaharui kembali. Selain itu, merek tersebut harus dikomersialkan. Jika tidak digunakan dalam tiga tahun berturut-turut, maka bisa dihapuskan berdasarkan gugatan pihak ketiga. Agung melanjutkan, sebenarnya ada pilihan lain agar merek yang tidak digunakan tersebut tetap menghasilkan, diantaranya dengan melisensikan merek. "Karena merek bisa juga disewakan, ini salah satu bentuk eksploitasi merek dan sudah ada banyak contohnya,"imbuhnya.

Senior Associate Attorney At Law Kiki Amaruly menambahkan bahwa perlindungan merek memang sangat penting. Sebab, implikasinya tidak hanya secara finansial sangat merugikan, tapi reputasi bisnis juga dipertaruhkan. Untuk itu, dia menekankan perlunya mendaftarkan merek dagang sebagai upaya mitigasi risiko. Selanjutnya, saat melakukan pendaftaran, pastikan merek tersebut orisinal, tidak mencontek milik orang lain. Kemudian, perlu juga memastikan barang dan jasa dari merek yang didaftarkan sesuai dengan prospek bisnis ke depan. "Cek ke DJKI, apakah merek ini sudah aman atau sudah pernah dipakai. Setelah semua dipastikan baru didaftarkan,"tambahnya.

Kiki juga mengungkapkan bahwa proses pendaftaran merek ini cukup mudah karena semuanya bisa diakses secara online. Sementara biaya pendaftaran merek ini juga sangat terjangkau, yakni hanya Rp 500 ribu saja per merek. Sehingga, UMKM pun bisa mendaftarkan mereknya ke DJKI. Dia juga menekankan pentingnya mencantumkan alamat lengkap yang sebenarnya. Sehingga, ketika ada penolakan merek, pemohon bisa mengetahuinya dan segera memutuskan upaya tindak lanjut terkait permohonan merek tersebut.

"Kita bisa menerima penolakan itu atau kita bisa membuat sanggahan. Dengan sanggahan itu kita bisa yakinkan merek kita berbeda dengan yang lain. Apabila DJKI menerima kita bisa lanjut atau jika tidak bisa, kita lanjut ke pengadilan niaga,"jelasnya.

Sebagai informasi, program #Justise (Jurist Talk in Series) merupakan acara diskusi yang diampu oleh para pakar dan praktisi hukum bisnis yang kompeten untuk membahas permasalahan hukum dan legal business terkini. Acara diskusi ini dilakukan melalui aplikasi komunikasi ZOOM, dan disiarkan secara langsung melalui beberapa platform media sosial yakni channel Youtube MUC Consulting dan melalui twitter dalam bentuk live tweet. Untuk menyimak kembali jalannya diskusi, Anda bisa mengaksesnya di channel youtube MUC Consulting melalui tautan berikut: https://youtu.be/sQZK-FZZUK0. (ken)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.