Aturan Diubah, Biaya Penyambungan Listrik Dibawah 6.600 VA Bebas PPN
Friday, 04 September 2020
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang, maupun penyerahan barang yang bersifat strategis, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2015.
Salah satu perubahan dalam aturan yang berlaku mulai 24 Agustus 2020 ini adalah mengenai pembebasan PPN atas penyerahan listrik. Sebelumnya fasilitas ini diberikan hanya atas penyerahan listrik dibawah 6.600 VA, kini termasuk juga atas biaya pemasangan dan penyambungannya.
Adapun perubahan aturan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi nasional dan memenuhi kebutuhan listrik yang efisien.
Selain mengubah ketentuan mengenai pembebasan PPN listrik, dalam aturan baru pemerintah juga menambah daftar jenis barang yang mendapatkan pembebasan PPN Impor, yaitu Liquid Natural Gas (LNG).
Dengan demikian, kini terdapat 10 barang yang mendapat pembebasan PPN impor. Sementara barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atas penyerahannya sebanyak 12 barang.
Barang Kena Pajak yang bebas PPN Impor:
- Mesin dan Peralatan Listrik
- Hasil Laut dan Perikanan
- Jangat dan Kulit Mentah yang disamak
- Ternak
- Bibit atau benih
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pembuatan pakan ternak dan ikan
- Bahan baku kerajinan perak
- Liquid Natural Gas
Barang Kena Pajak yang penyerahannya bebas PPN
- Mesin dan peralatan pabrik
- Hasil Laut dan Perikanan
- Jangat dan Kulit mentah yang disamak
- Ternak
- Bibit atau benih
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pakan
- Bahan baku kerajinan perak
- Rumah Susun Sederhana Milik
- Listrik dibawah 6.600 VA
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, pengusaha kena pajak yang mengimpor maupun yang menyerahkan barang tidak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak.
Kecuali atas impor barang mesin dan peralatan pabrik, tetap harus menggunakan surat keterangan bebas sebagai syarat mendapat fasilitas.
Dengan ini, maka pajak masukan atas impor atau perolehan barang atau jasa kena pajak yang digunakan untuk memperoleh barang-barang strategis tersebut tidak dapat dikreditkan. (asp)