Termasuk Barang Strategis, LNG Bebas PPN
Friday, 03 September 2021
Pemerintah memasukan liquifield naturan gas (LNG) sebagai salah satu barang kena pajak yang dianggap bersifat strategis, sehingga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN impor.
Hal itu ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2021 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu, PMK Nomor 268/PMK.03/2015. Tujuannya, untuk meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
Dalam beleid sebelumnya, hanya ada 9 barang kena pajak yang dianggap strategis, dibebaskan dari pungutan PPN impor dan 11 barang yang penyerahannya dibebaskan PPN.
Barang kena pajak strategis bebas PPN Impor:
- Mesin dan peralatan pabrik
- Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan
- Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
- Ternak
- Bibit atau benih untuk pertanian, kehutanan, peternakan atau perikanan
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pembuatan pakan ternak dan ikan
- Bahan baku kerajinan perak
Barang kena pajak strategis bebas PPN:
- Mesin dan peralatan pabrik
- Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan
- Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
- Ternak
- Bibit atau benih untuk pertanian, kehutanan, peternakan atau perikanan
- Pakan ternak
- Pakan ikan
- Bahan pembuatan pakan ternak dan ikan
- Bahan baku kerajinan perak
- Rumah susun sederhana kepemilikan pertama dengan luas 21 meter - 36 meter
- Listrik dengan daya maksimum 6.600 volt amper
Fasilitas pembebasan PPN dan PPN impor tersebut dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, dengan menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN dan tanpa menggunakan SKB PPN.
Penggunaan SKB PPN hanya berlaku untuk impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik dalam satu kesatuan baik terpasang atau tidak, serta digunakan secara langsung dalam proses produksi.
Peralatan dan mesin pabrik yang mendapatkan fasilitas ini juga termasuk unit pembangkit listrik yang terintegrasi dari industri pengolahan disertai izin usaha penyediaan listrik.
Termasuk Kontraktor EPC
Sementara pemberian fasilitas pembebasan PPN dan PPN impor untuk barang strategis lainnya, tidak memerlukan SKB PPN.
Selain memperluas objek barang yang mendapat fasilitas, pemerintah juga memperluas wajib pajak yang boleh mengajukan permohonan SKB Bebas PPN.
Sebelumnya, wajib pajak yang bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang merupakan syarat penggunaan fasilitas, hanya pengusaha kena pajak yang melakukan impor atau menerima barang strategis.
Dalam beleid terbaru pemerintah juga memperbolehkan kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, mendapatkan SKB.
Cara Memperoleh SKB PPN
Sebelum mengajukan permohonan SKB PPN, pengusaha kena pajak maupun kontraktor EPC terlebih dahulu harus memiliki masterlist, yaitu dokumen yang berisi daftar mesin dan peralatan yang diterbitkan Kementerian Investasi.
Setelah memiliki masterlist, pengusaha kena pajak atau kontraktor EPC bisa mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak, melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Permohonan tersebut dapat disetujui, apabila perusahaan memenuhi sejumlah syarat:
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan dalam dua tahun pajak
- Menyampaikan SPT masa PPN dalam tiga masa pajak terakhir
- Tidak memiliki utang pajak
- Telah menyampaikan laporan realisasi impor dan perolehan.
Khusus untuk SKB atas impor mesin dan peralatan pabrik untuk pengembangan atau investasi, perusahaan juga harus melengkapi informasi lain seperti, nomor izin berusaha, jenis barang beserta spesifikasi teknis, kode HS dan kuantitas barang.
Selain itu harus mengunggah uraian ringkas proses produksi, kalkulasi kapasitas produksi mesin, gambar denah atau tata letak mesin, brosur mesin dan pernyataan bahwa tidak akan dilakukan pemindahtanganan. (asp)