Impor Ubin Keramik dari India dan Vietnam Kini Dikenai Bea Masuk Pengamanan
Wednesday, 02 September 2020
Pemerintah Indonesia mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk ubin keramik. Dengan demikian, bea masuk atas impor ubin keramik dari kedua negara, tidak lagi menggunakan bea masuk umum atau most favoured nation (MFN).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 111/PMK.010/2020 yang merevisi PMK nomor 119/PMK.010/2018, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Ubin Keramik.
Adapun aturan tersebut, dikeluarkan mengacu pada hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), pada Desember 2019. Evaluasi tersebut berkesimpulan, bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan impor ubin keramik selama ini belum efektif menekan impor.
Hal itu terlihat dari melonjaknya jumlah impor ubin keramik, terutama dari kedua negara tadi. Sehingga, untuk melindungi industri dalam negeri pemerintah mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar.
Oleh karenanya, kini hanya ada 123 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan, atas impor ubin keramik.
Dengan dikeluarkannya India dan Vietnam dari daftar tersebut, maka impor ubin keramik dari kedua negara akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan, yang besarannya lebih tinggi dari bea masuk umum.
Tarif bea masuk tindakan pengamanan akan dikenakan selama tiga tahun, dengan besaran tarif yang berbeda. Pada tahun pertama, mulai tanggal 1 September 2020 sebesar 23%. Sementara pada tahun kedua tarif yang berlaku adalah 21% dan tahun ketiga 19%.
Ketentuan Tambahan
Selain mengurangi daftar negara yang dikecualikan, beleid terbaru ini juga menambahkan ketentuan lainnya perihal syarat barang yang dikenai bea masuk tindakan pengamanan tersebut.
Sebelumnya bea masuk tindakan pengamanan hanya dikenakan terhadap barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pada dokumen pemberitahuan impornya. Kini, bagi barang yang kewajiban pabeannya tidak melalui pengajuan pemberitahuan pabean, bisa dikenai bea masuk tersebut asalkan tarif dan nilai pabeannya telah ditetapkan.
Selain itu dalam ketentuan terbaru pemerintah juga mengatur tentang perlakuan pabean bagi barang impor yang masuk melalui Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Atas barang tersebut, bea masuk pengamanannya akan ditangguhkan.
Sedangkan bagi barang impor yang masuk ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, TPB atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mengacu pada aturan terkait prosedur pemasukan dan atau pengeluaran barang dari dan ke tempat-tempat tersebut. (asp)