Regulation Update

Tanda Tangan Elektronik Sah Dipakai Dalam Surat Keberatan Melalui e-Filing

Friday, 07 August 2020

Tanda Tangan Elektronik Sah Dipakai Dalam Surat Keberatan Melalui e-Filing

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbolehkan penggunaan tanda tangan elektronik dalam pengajuan surat keberatan yang dilakukan secara elektronik atau melalui e-filing. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak nomor PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik (e-filing) yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2020.

Penyampaian keberatan melalui e-filing dapat dilakukan, apabila wajib pajak merasa tidak setuju dengan isi atau materi surat ketetapan pajak yang dikeluarkan DJP atau atas pemotongan dan pemungutan pajak yang oleh pihak ketiga. 

Sebetulnya, ketentuan penyampaian keberatan melalui e-filing sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.03/2013. Namun, beleid tersebut tidak mengatur secara rinci mekanisme dan tata cara penyampaiannya yang relevan dengan situasi saat ini, salah satunya penggunaaan tanda tangan elektronik.

Adapun yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas sebuah dokumen elektronik. Biasanya, tanda tangan elektronik akan melekat pada sebuah informasi elektronik yang biasanya digunakan pada suatu transaksi elektronik. 

Di dalam regulasi terbaru, penggunaan tanda tangan elektronik dalam surat keberatan melalui e-filing dapat dilakukan selama tanda tangan tersebut dilengkapi dengan sertifikat elektronik. 

Sertifikat elektronik tersebut biasanya dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik lainnya. Fungsinya, untuk memastikan bahwa tanda tangan elektronik tersebut atau identitas elektronik terverifikasi dimiliki oleh suatu subjek hukum para pihak dalam transaksi.

Melalui DJP online

Selain memberikan kepastian terkait penggunaan tanda tangan elektronik, beleid tersebut juga secara rinci dan terstruktur menjelaskan tatacara menyampaikan keberatan secara e-filing. Berikut adalah tatacara pengajuan keberatan secara e-filing.

Pertama, untuk bisa menyampaikan keberatan secara e-filing WP harus mengakses situs resmi DJP atau yang biasa disebut DJP online, dengan alamat domain www.pajak.go.id. Setelah membuka laman website DJP online, WP bisa melakukan log-in lalu kemudian memilih kanal khusus e-filing.

Untuk bisa login, pastikan WP telah memiliki Elektronik Filing Identification Number (EFIN) yang merupakan kode khusus yang diberikan DJP kepada WP agar bisa mengakses berbagai kanal layanan perpajakan di DJP Online. Jika belum, maka WP harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN kepada DJP.

Selain harus memiliki EFIN, pastikan juga bahwa WP telah melakukan registrasi akun di DJP Online. Setelah itu, pastikan bahwa WP telah memiliki Sertifikat Elektronik yang masih berlaku. Jika belum memiliki sertifikasi elektronik, atau memiliki tetapi sudah tidak berlaku, maka WP harus mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada DJP.

Kedua, setelah semua persyaratan tersebut dimiliki, WP bisa mengajukan permohonan keberatan dengan memilih menu e-objection pada laman DJP online. Lalu ikuti petunjuk yang tersedia dan mengunggah permohonan keberatan, dan menyampaikan alasan keberatan.

Alasan keberatan dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia, atau mengunggah dokumen yang berisi tentang penjelasan terkait alasan tadi. Sebagai informasi, alasan yang dapat disampaikan dalam kolom yang tersedia terbatas maksimal 4.000 karakter.

Selanjutnya, WP akan diminta untuk mengisi pernyataan tentang kebenaran data yang disampaikan dan menadatangani surat keberatan menggunakan tanda tangan elektronik dengan cara memasukan passphrase dan mengunggah file sertifikat elektronik. Setelah itu, WP tinggal mengirim atau melakukan submit surat keberatan tersebut pada menu yang tersedia.

Terakhir, WP tinggal menunggu bukti penerimaan permohonan keberatan secara elektronik yang akan dikirim DJP kepada email WP yang terdaftar di sistem informasi DJP atau diunduh pada aplikasi e-objection. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.