OECD Pastikan Konsensus Pajak Digital Rampung Tahun Ini
Friday, 19 June 2020
JAKARTA. Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi atau Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan, konsensus global trekait praktik perpajakan atas ekonomi digital harus tercapai pada tahun 2020. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk tetap mengadakan pertemuan inclusive framework sesuai jadwal, yaitu pada Oktober 2020.
Menurut Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria, penegasan ini disampaikan karena OECD khawatir terhadap langkah unilateral sejumlah negara yang menerapkan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital. Langkah tersebut berpotensi untuk menimbulkan sengketa pajak dan meningkatkan ketegangan perdagangan antar negara, seperti yang saat ini terjadi antara Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa.
Baca Juga: Corona, Oil War, dan Peliknya Ekonomi Kita
Seperti dikabarkan reuters, Uni Eropa berencana memungut pajak atas perusahaan digital seperti Google, Amazon, dan Facebook secara unilateral. Langkah itu, dilakukan setelah Amerika Serikat mundur dari perundingan yang tengah berlangsung antara keduanya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mengeluarkan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital. Langkah tersebut kemudian mendapat respon dari Amerika Serikat yang mengancam akan melakukan investigasi atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Mengejar Pajak Google Cs : Harapan dan Tantangan
OECD menilai kebijakan pemajakan atas ekonomi digital harus diselesaikan secara multilateral yang berbasiskan konsensus oleh 137 negara anggota inclusive framewok. Sejauh ini inclusive framework telah merumuskan topik yang akan dibahas dalam pertemuan, antara lain mengenai kebijakan hak pemajakan dan pengalokasian penghasilan yang lebih adil dan penerapan instrumen pencegahan penggerusan basis pajak (global anti base erosion proposal).
Beberapa pendekatan penentuan hak pemajakan yang tengah dikaji yaitu berdasarkan kontribusi dan jumlah pengguna (user participation); marketing intangibles; dan kehadiran ekonomi secara signifikan (significant economic presence). Kajian ini diharapkan akan menghasilkan solusi berdasarkan kesepakatan global pada akhir tahun 2020 untuk menjawab tantangan perpajakan ekonomi digital. (ASP)