JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, kini Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah bisa digunakan untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak parkir, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta layanan retribusi lainnya.
Adapun QRIS merupakan adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code yang dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI.
Mengutip CnbcIndonesia.com, saat ini total sudah 427 pemerintah daerah dari total 542 pemerintah daerah, yang layanannya bisa menggunakan QRIS.
Terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Di antaranya, tujuh jenis pajak dipungut Pemerintah Provinsi dan sembilan jenis pajak yang dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut.
Jenis Pajak Daerah
Adapun, merujuk Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD), terdapat 16 jenis pajak daerah yang berwenang dipungut Pemda baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berikut jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi di antaranya meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Pajak Alat Berat (PAB).
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Pajak Air Permukaan (PAP).
- Pajak Rokok.
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai berikut.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
- Pajak Reklame.
- Pajak Air Tanah (PAT).
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
- Pajak Sarang Burung Walet.
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Terkonekasi KKI
Selain untuk pembayaran pajak dan layanan retribusi QRIS juga bida digunakan Pemda saat melakukan belanja karena sudah terkoneksi dengan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
Sebagai informasi, KKI merupakan alat pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut catatan BI, nominal transaksi QRIS pada tahun 2023 mencapai Rp 229,96 triliun atau tumbuh 130,01% dibandingkan periode yang sama tahun 2022 atau year on year (yoy). Sementara jumlah pengguna QRIS tercatat sebanyak 45,78 juta dengan jumlah merchant mencapai 30,41 juta yang sebagian besar merupakan UMKM. (ASP)