Regulation Update

DJP Segera Teliti Dokumen Kelengkapan SPT PPh Tahun 2019

Sunday, 14 June 2020

DJP Segera Teliti Dokumen Kelengkapan SPT PPh Tahun 2019

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 yang disampaikan sebelum 30 Juni 2020, atau yang mendapat relaksasi. Adapun penelitian tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2020.
 
Relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh merupakan fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan atau orang pribadi yang melaksanakan pembukuan namun tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh beserta dokumen kelengkapannya sebelum 31 Mei 2020. Kondisi ini terjadi karena dampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19). 

Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi dengan memperbolehkan mereka menyampaikan dokumen kelengkapan seperti laporan keuangan sebelum tanggal 30 Juni 2020. Penyerahan dokumen kelengkapan dilakukan melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2019.

Adapun kelengkapan dokumen yang wajib disampaikan bersama dengan formulir SPT tahunan PPh, diantaranya laporan keuangan lengkap seperti Laporan Laba Rugi dan Neraca, serta dokumen lain selain laporan keuangan yang dipersyaratkan.  

Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor  PER-06/PJ/2020, tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Bagi WP yang telah menyampakan kelengkapan dokumen dengan benar dan lengkap tidak akan dikenai sanksi administrasi. Namun, apabila dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan dan bila hasil penelitian menunjukan adanya kurang bayar, WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

Begitu pula apabila WP tidak menyampaikan dokumen kelengkapan hingga 30 Juni 2020, akan dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2019, sehingga akan dikenai sanksi administrasi juga. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.