DJP Segera Teliti Dokumen Kelengkapan SPT PPh Tahun 2019
Sunday, 14 June 2020
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2019 yang disampaikan sebelum 30 Juni 2020, atau yang mendapat relaksasi. Adapun penelitian tersebut akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2020.
Relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh merupakan fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan atau orang pribadi yang melaksanakan pembukuan namun tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh beserta dokumen kelengkapannya sebelum 31 Mei 2020. Kondisi ini terjadi karena dampak Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19).
Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi dengan memperbolehkan mereka menyampaikan dokumen kelengkapan seperti laporan keuangan sebelum tanggal 30 Juni 2020. Penyerahan dokumen kelengkapan dilakukan melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2019.
Adapun kelengkapan dokumen yang wajib disampaikan bersama dengan formulir SPT tahunan PPh, diantaranya laporan keuangan lengkap seperti Laporan Laba Rugi dan Neraca, serta dokumen lain selain laporan keuangan yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Ini Tata Cara Pelaporan Insentif Pajak DTP
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-06/PJ/2020, tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019, Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Bagi WP yang telah menyampakan kelengkapan dokumen dengan benar dan lengkap tidak akan dikenai sanksi administrasi. Namun, apabila dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan dan bila hasil penelitian menunjukan adanya kurang bayar, WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
Begitu pula apabila WP tidak menyampaikan dokumen kelengkapan hingga 30 Juni 2020, akan dianggap tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2019, sehingga akan dikenai sanksi administrasi juga. (ASP)