News
Pengajuan Rekomendasi BNPB untuk Impor Bisa Melalui INSW

Monday, 30 March 2020

Pengajuan Rekomendasi BNPB untuk Impor Bisa Melalui INSW

JAKARTA. Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, kini pengajuan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terdiri dari pengecualian ketentuan tata niaga impor dan pemberian fasilitas fiskal dapat dilakukan secara online melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). INSW merupakan sinergi antara Lembaga Nasional Single Window (LNSW), BNPB, Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keterangan resmi Ditjen Bea dan Cukai, disebutkan bahwa pemohon yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan dan lembaga non profit, serta perseorangan atau pihak swasta yang bersifat non komersial, dapat mengajukan permohonan pengajuan rekomendasi BNPB secara online. Pengajuan secara online ini bisa dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020. Lingkup komoditas yang akan mendapatkan rekomendasi dari BNPB yaitu hand sanitizer, bahan baku hand sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, serta Alat Pelindung Diri (APD).

Untuk dapat mengajukan permohonan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Kemudian, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pemohon. Setelah permohonan diajukan, BNPB akan menentukan pengajuan rekomendasi yang perlu dianalisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM dan yang dapat langsung ditangani oleh BNPB.

Baca juga : Pemerintah Percepat Impor Barang untuk Penanggulangan Covid-19

Selain itu, BNPB dapat menerbitkan rekomendasi apabila proses analisis oleh Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM melebihi batas waktu satu jam. Pemohon juga dapat memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Pengajuan rekomendasi bagi pemohon perseorangan atau swasta dalam rangka kegiatan komersial tetap melalui Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai atau nomor kontak 081318717002 / 087776666940. (Ken) 




Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.