News
Pemerintah Percepat Impor Barang Untuk Penanggulangan Covid-19

Tuesday, 24 March 2020

Pemerintah Percepat Impor Barang Untuk Penanggulangan Covid-19

JAKARTA. Dalam upaya penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, pemerintah memberikan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan pemasukan impor barang untuk keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Sejumlah kemudahan ini berupa pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor.

Selain itu, untuk mempercepat pelayanan impor barang tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020, mengenai pemberian mandat kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dalam hal ini Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memberikan pengecualian perizinan tata niaga impor. 

Beberapa fasilitas fiskal dan/atau nonfiskal ini bisa diberikan jika pemohon mengajukan pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor melalui BNPB. Kemudian, BNPB bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait melakukan penelitian subjek pemohon.

Jika pemohon adalah instansi pemerintah atau badan layanan umum, maka BNPB akan berkoordinasi dengan K/L terkait untuk menerbitkan surat rekomendasi. Selanjutnya, instansi pemerintah/BLU tersebut meneruskan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan berdasarkan skema Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 171/PMK.04/2019.

Sementara, jika pemohon adalah yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan, maka BNPB akan berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan rekomendasi sekaligus izin pengecualian BPNB. Kemudian, yayasan/lembaga nonprofit tersebut meneruskan permohonan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan skema PMK Nomor 70/PMK.04/2012. 

Namun, jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat nonprofit oriented alias nonkomersial atau profit oriented alias komersial. Jika barang bersifat nonkomersial, pemohon harus menyerahkan surat hibah kepada BNPB, atau surat hibah kepada yayasan/lembaga nonprofit. 

Sedangkan, bagi orang perseorangan atau badan hukum swasta yang bersifat nonkomersial maupun komersial, diwajibkan mengajukan pemberitahuan impor barang yang dibuat secara mandiri atau oleh perusahaan pengurusan jasa kepabeanan kepada kantor pabean tempat pemasukan barang. Khusus bagi yang bersifat nonkomersial, di dalam PIB juga harus mencantumkan nomor dan tanggal SKMK dan BNPB di dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Setelah seluruh kewajiban pabean dipenuhi, maka orang perseorangan atau badan hukum swasta tersebut akan mendapatkan surat pemberitahuan pengeluaran barang sebagai dokumen pengeluaran barang impor. Khusus yang bersifat nonkomersial, orang perseorangan atau badan hukum swasta diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BNPB tentang realisasi impor dan distribusi barang/pembagian barang kepada masyarakat.

Standard Operational Procedure (SOP) bersama nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 ini mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020, sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah. (KEN) 





Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.