Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 24 April 2013 sampai dengan 30 April 2013
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Tata Cara Pemberian Izin Tertulis kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis dari atau tentang Wajib Pajak
Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang Dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 17 April 2013 sampai dengan 23 April 2013
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Penegasan Mengenai Pejabat yang Ditunduk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam Rangka Penghentian Penyidikan Tindah Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2014 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231