Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
(1) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:
|
(2) | Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terdiri dari:
|
(3) | Tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
|
(2) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
|
(3) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
|
(4) | Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah. |
(5) | Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk e-SPT. |
(2) | Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(3) | Pemotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh Pemotong dengan cara:
|
(2) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemotong dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c meliputi SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang berbentuk:
|
(1) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) tidak perlu dilampiri dengan:
|
(2) | SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(1) | Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
|