Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
(1) | Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, atau proses keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak. |
(2) | Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. |
(3) | Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan surat permintaan dari:
|
(4) | Surat permintaan keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Surat permintaan keterangan atau bukti oleh Direktur Jenderal Pajak atau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
|
(2) | Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat permintaan keterangan atau bukti. |
(3) | Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memerlukan izin dari pihak yang berwenang, jangka waktu pemberian keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat izin dari pihak yang berwenang. |
(4) | Apabila permintaan keterangan atau bukti tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktur Jenderal Pajak dapat menyampaikan surat peringatan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib memberikan keterangan atau bukti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat peringatan. |
(6) | Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diancam pidana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |