Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
A. | UMUM Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. | ||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi kewajiban penggunaan e-SPT dalam pelaporan SPT Masa PPN 1111 DM. | ||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||
F. | PENUTUP Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diminta kepada:
|