Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara
A. | Umum Petunjuk Teknis Penilaian ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Bandar Udara yang terdapat di sektor Pedesaan dan Perkotaan, maupun di sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. |
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah penjelasan mengenai definisi, bagian-bagian dari Bandar Udara dan metode penilaian yang diterapkan untuk menilai bumi dan bangunan yang ada dalam objek Bandar Udara. | ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Definisi Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. | ||||
F. | Pendekatan Penilaian
| ||||
G. | Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara Petunjuk Teknis Penilaian Bandar Udara adalah sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||
H. | Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/2003 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Khusus yang terkait dengan Bandar Udara dinyatakan tidak berlaku. |