Lewat PMK 78/2024 Pemerintah Perkenalkan Meterai Teraan
Asep Munazat
|
Wednesday, 13 November 2024
Pemerintah perbarui ketentuan tentang bea meterai dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024. Ketentuan tersebut sekaligus mencabut tiga aturan sebelumnya terkait bea meterai seperti PMK Nomor 133/PMK.03/2021, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021.
Beberapa pembaruan yang dilakukan di antaranya dengan menambahkan satu jenis meterai baru, yaitu meterai teraan. Meterai teraan adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan mesin teraan meterai digital.
Secara umum ada tiga jenis meterai yang berlaku, yaitu meterai tempel, meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lainnya yang terdiri dari meterai teraan, meterai komputerisasi, meterai percetakan dan meterai teraan digital, yaitu meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan Digital.
Bentuk Meterai Lainnya
Adapun bentuk meterai teraan terdiri dari beberapa unsur seperti:
- Warna teraan merah
- Logo Kementerian Keuangan
- Tulisan "Direktorat Jenderal Pajak"
- Logo dan/atau tulisan nama Wajib Pajak pemilik izin
- Tulisan "METERAI TERAAN"
- Angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai
- Tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan
- Nomor mesin, dan
- Kode unik
Kemudian unsur dari meterai komputerasi terdiri d ari:
- tulisan "METERAI KOMPUTERISASI";
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
- tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan.
Selanjutnya, unsur dari meterai percetakan yaitu:
- tulisan "METERAI PERCETAKAN"
- logo Kementerian Keuangan;
- angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai dan
- nama Wajib Pajak pemilik izin
Sedangkan meterai teraan digital terdiri dari beberapa unsur seperti:
- Warna teraan merah berpendar
- Tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL"
- Logo Kementerian Keuangan
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai dan
- Kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampilkan informasi minimal berupa:
- Nama Wajib Pajak pemilik izin
- Nomor seri terdiri dari 22 digit dan
- Nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Perubahan Ketentuan Bea Meterai Lainnya
Sebagaimaan yang disampaikan DJP di dalam keterangan tertulisnya, terdapat beberapa perubahan lainnya pada aturan bea meterai yang baru.
Beberapa perubahan itu pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai, kini dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri, sebelumnya dilakukan melalui distributor.
Kedua, penyetoran hasil penjualan meterai tempel menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, sebelumnya hanya menggunakan SSP.
Ketiga, penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai disesuaikan dengan implementasi Coretax. Sehingga, dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai hanya dilakukan secara jabatan.
Keempat, lewat PMK No. 78 Tahun 2024 ini pemerintah menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebelumnya ditetapkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (ASP)