Pemerintah memberikan fasilitas bebas bea meterai untuk dokumen terkait transaksi surat berharga dengan nilai tertentu. Fasilitas yang sama juga akan diberikan untuk dokumen-dokumen lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022.
Dalam beleid yang berlaku pada 12 Januari 2022 tersebut, ada empat dokumen yang mendapat fasilitas bebas pajak atau bea meterai.
Empat jenis dokumen yang mendapat fasilitas pembebasan pajak atau bea meterai, di antaranya pertama, Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penanganan bencana alam.
Kedua, dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan sosial non-komersil. Ketiga, dokumen terkait kebijakan di bidang moneter atau jasa keuangan. Keempat, dokumen terkait perjanjian internasional.
1. Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penanganan bencana alam.
Fasilitas ini akan diberikan selama keadaan darurat, sesuai jangka waktu yang ditetapkan pemerintah, tergantung pelaksanaan program pemerintah dalam penanggulangan bencana alam.
2. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kegiatan keagamaan
Fasilitas ini diberikan untuk pengalihan dalam bentuk wakaf, hibah maupun wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial. Selain itu fasilitas juga diberikan untuk pengalihan melalui proses pembelian oleh badan keagamaan atau badan sosial.
Sementara kriteria badan keagamaan yang dimaksud di dalam beleid ini yaitu, lembaga yang mengurus tempat ibadah atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Termasuk lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan wajib.
Kemudian untuk kriteria badan sosial yang dapat menerima fasilitas yaitu badan hukum atau lembaga non-profit yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, untuk kegiatan:
- pengelolaan panti jompo
- pemeliharaan anak yatim-piatu, anak terlantar dan anak dari penyandang disabilitas
- pemeliharaan penyandang disabilitas
- bantuan untuk korban bencana
- penanganan keterpencilan
- penanganan korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi
- penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
3. Dokumen terkait kebijakan di bidang moneter atau jasa keuangan
Fasilitas pembebasan akan diberikan untuk dokumen konfirmasi transaksi (trade confirmation) surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp 5 juta, di bursa efek dengan nilai maksimal Rp 10 juta, pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp 5 juta atau melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp 5 juta.
Layanan urun dana merupakan layanan penawaran efek yang dilakukan secara langsung, oleh penerbit kepada investor, melalui sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Selain itu, fasilitas ini juga diberikan untuk dokumen konfirmasi pembelian (subscription) atau penjualan (redemption) transaksi surat berharga, berupa unit penyertaan investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, maksimal senilai Rp 10 juta, juga berhak mendapat fasilitas yang sama.
4. Dokumen terkait perjanjian internasional
Perjanjian internasional yang dimaksud adalah yang dibuat oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilannya atau perwakilan negara asing serta pejabat perwakilannya. Namun fasilitas ini diberikan untuk dokumen yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh)
Ketentuan terkait fasilitas bea meterai ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. (asp)