Regulation Update
Awas Sanksi, Tahun Baru 2021 Berlaku Bea Meterai Rp10.000

Winni Hidayanti, Friday, 01 January 2021

Awas Sanksi, Tahun Baru 2021 Berlaku Bea Meterai Rp10.000

Kebijakan dan tarif bea meterai akhirnya mengalami penyesuaian setelah 35 tahun berlaku. Hal itu ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang menaikkan batas minimum nilai transaksi di dokumen legal dan besaran bea meterai. Beleid tersebut mengamandemen ketentuan bea meterai yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. 

Efektif per 1 Januari 2021, batas nominal nilai transaksi di dokumen legal yang dikenakan bea meterai adalah lebih dari Rp5 juta atau naik dari sebelumnya di atas Rp1 juta. Mulai Tahun Baru 2021 juga berlaku tarif tunggal bea meterai Rp10.000, yang secara otomatis menghapus meterai tempel Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, meterai tempel lama dengan nominal Rp3000 dan Rp6000 tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.

Meterai Digital

Ada beberapa tujuan yang melatarbelakangi perubahan ketentuan bea meterai: (1) memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik; (2) keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau; serta (3) meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas melalui tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyesuaikan meterai yang dapat digunakan dalam dokumen digital, dengan membuat bea meterai elektronik (e-Meterai). Konsep meterai digital ini semacam pulsa yang memiliki kode generator yang terintegrasi dengan suatu sistem. Kode generator inilah yang akan menjadi perantara e-Meterai untuk diisikan ke dalam dompet digital (e-Wallet) yang dikhususkan hanya untuk transaksi e-Meterai.

Sehingga, mulai 2021, jenis meterai dalam UU Bea Meterai terbaru, meliputi (1) meterai (kertas) tempel; (2) meterai elektronik (e-Meterai); dan (3) meterai dalam bentuk lain yang harus memperoleh izin dan ketetapan Menteri terlebih dahulu.

Objek Meterai

UU baru ini juga menjabarkan apa saja yang termasuk objek meterai.  Terutama terkait dokumen apa saja yang dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen tersebut harus menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang  dengan nominal lebih dari Rp5 juta, baik yang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. 

Bentuk dokumen perdata yang dimaksud macam-macam, bisa berupa:

  • surat Perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  • akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  • akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  • surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang 

Baca juga: Tarif Baru Meterai Inkonsisten Dengan Kebijakan Pasar Modal

Non-Objek

Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2020 juga merilis daftar dokumen yang bukan termasuk objek bea meterai. Non-objek bea meterai antara lain: 

  • dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti : surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya;
  • segala bentuk ijazah; 
  • tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud; dan  
  • tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada juga dokumen yang tidak dikenakan bea meterai, yakni berupa:

  • kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan Lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  • Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  • surat gadai;
  • tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan 
  • Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Saat Terutang

Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan, yang meliputi: surat perjanjian berserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; serta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. 

Selain itu, bea meterai dinyatakan terutang saat dokumen selesai dibuat, seperti surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta dokumen transaksi surat berharga--termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Kondisi yang sama juga berlaku saat dokumen diserahkan kepada pihak terkait, seperti surat keterangan/pernyataan atau surat lainnya yang sejenis (beserta rangkapnya), dokumen lelang, surat yang menyatakan jumlah uang, dokumen alat bukti pengadilan, serta dokumen perdata yang dibuat di luar negeri. 

Adapun yang terutang bea meterai adalah pihak penerima dokumen yang dibuat sepihak, dan masing-masing pihak penerima dokumen yang dibuat oleh keddua belah pihak atau lebih. Kecuali, pihak yang menerbitkan surat berharga.

Pemeteraian dapat dilakukan kemudian hanya untuk dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan. 

Fasilitas

Pemerintah dapat memberikan fasilitas pembebasan bea meterai, baik untuk sementara maupun selamanya, untuk dokumen pengalihan hak tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, serta yang bersifat keagamaan atau non-komersial. 

Fasilitas tersebut juga dapat diberikan atas dokumen yang terkait dengan program pemerintah dan/atau kebijakan moneter atau jasa keuangan; serta dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang berdasarkan asas timbal balik.

Sanksi 

UU Bea meterai yang baru juga mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif berupa denda 100% akan diberikan kepada pihak-pihak yang tidak atau kurang pungut dan/atau tidak atau kurang menyetorkan bea meterai. 

Selain itu, diatur mengenai sanksi pidana berupa penjara paling lama tujuh  tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang memalsukan atau membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum. 

Adapula sanksi pidana kurungan paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyimpan meterai palsu atau meterai melawan hukum. Sanksi yang sama juga mengancam setiap orang yang memiliki barang yang dibubuhi meterai palsu dan/atau dengan sengaja menghilangkan tanda, ciri tertentu pada meterai. 

 

*Kontributor: Nur Fauziah Rohani Mutaqin, Junior Legal Consultant MUC Attorney At Law

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.