Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akan segera meluncurkan versi baru layanan aplikasi Faktur Pajak elektronik alias E-Faktur dan aplikasi pembuatan nomor faktur pajak atau e-Nofa. Adapun aplikasi e-Faktur yang akan diluncurkan meliputi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dan E-Faktur versi Web Base.
Untuk itu, DJP meminta Wajib Pajak menyesuaikan aplikasi Efaktur dan ENofa yang dimilikinya. Karena aplikasi e-Faktur dan e-Nofa yang baru tersebut, nantinya mendukung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Terkait hal tersebut DJP akan melakukan downtime atau kegiatan penghentian layanan perpajakan yang tersedia pada DJP Online sementara, pada tanggal 20 Juli 2024 Pkl 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Baca Juga: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU Diperluas Untuk 21 Layanan Pajak
Setelah waktu henti berakhir (downtime), aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 baru bisa digunakan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan agar Wajib Pajak bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0.
1. Telah Melakukan Pemadanan
Sebelum memperbarui aplikasi e-Faktur, pastikan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.
2. Unduh Installer Aplikasi
Pertama, Wajib Pajak harus mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0. Adapun installer aplikasi tersebut sudah bisa diunduh sejak 12 Juli 2024.
Baca Juga: DJP Tambah 9 Dokumen Pengganti Faktur Pajak Baru
3. Update Aplikasi
Wajib Pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 harus melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id. Hanya saja,perlu diingat update aplikasi hanya boleh dilakukan setelah masa henti berakhir.4.
4. Hentikan Upload Faktur
DJP juga meminta Wajib Pajak untuk menghentikan kegiatan mengunggah data faktur, retur dan dokumen lain selama proses waktu henti (downtime).
5. Lakukan Back-up Database
Untuk menghindari terjadinya kesalahan atau corrupt database e-Faktur, Wajib pajak diimbau untuk membackup data lama. Caranya, dengan menyalin database (folder db) di aplikasi lama (e-Faktur Desktop versi v.3.2) lalu dipindahkan ke folder aplikasi baru (e-Faktur Desktop versi v.4.0).
untuk menghindari kegagalan proses backup, maka saat melakukan backup data, pastikan folder prosesnya selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem.
Baca Juga: Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU Baru Berlaku Untuk Tujuh Layanan
Penggunaan Aplikasi Lama
DJP memastikan Wajib Pajak masih bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama atau versi v.3.2 hingga tanggal 20 Juli 2024, atau hingga proses waktu henti (downtime). Namun, aplikasi lama tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi ketika aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.
Sebagai informasi, kepastian peluncuran aplikasi e-faktur baru ini tertuang di dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-18/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2024. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024.(ASP/CHY)