Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah sembilan jenis dokumen baru yang dipersamakan sebagai faktur pajak, dari sebelumnya berjumlah 16 dokumen menjadi 25 dokumen. Kedudukan dokumen-dokumen tersebut nantinya bisa menggantikan keberadaan faktur pajak yang menjadi bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pengusaha kena pajak.
Beberapa contoh dokumen baru yang kini bisa disamakan dengan faktur pajak adalah struk pembayaran pulsa serta token, dokumen pengeluaran barang dari kawasan berikat, hingga hingga bukti pembayaran bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman.
Dengan adanya bukti pungut PPN, maka pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan atau penyerahan barang kena pajak maupun jasa kena pajak bisa mengkreditkan pajak masukan, yaitu pajak yang dibayar saat pengusaha membeli barang atau jasa tersebut.
Menurut DJP, penambahan dokumen yang setara dengan faktur pajak ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak, agar tidak perlu membuat faktur pajak sendiri, tetapi cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Penambahan tersebut diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2019. Aturan baru itu mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2021.
Berikut ini adalah sembilan tambahan dokumen baru yang disamakan dengan faktur pajak sebagaimana yang tertuang dalam beleid terbaru:
- Bukti pembelian atau pembayaran pembelian pulsa dan komisi penyerahan token/voucher.
- Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang
- Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang atau jasa yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Surat ketetapan pajak yang biasa digunakan untuk menagih pajak masukan atas impor, pembelian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Termasuk yang biasa dipakai untuk menagih pajak masukan atas pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar pabean di dalam daerah pabean.
- Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik barang.
- Surat setoran pajak (SSP) atas pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pihak lain yang ada di tempat lain namun masih berlokasi di daerah pabean. Dengan catatan saat impor dilakukan atau ketika pemanfaatan, BKP/JKP tersebut tidak dipungut PPN.
- SSP atas pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan dilakukan oleh PKP di KEK kepada pihak yang ada di KEK. Dengan catatan saat impor dilakukan atau ketika pemanfaatan, BKP/JKP tersebut tidak dipungut PPN.
- Dokumen penyerahan BKP atau JKP oleh PKP dari kawasan berikat.
- SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Keberadaan dokumen-dokumen tersebut melengkapi dokumen lain yang sudah dipersamakan dalam beleid sebelumnya:
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat atau dikeluarkan oleh Badan Urusan logistik (Bulog) untuk penyaluran tepung terigu.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
- Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Nota penjualan jasa kepelabuhanan.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
- Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
- Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
- Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill atas ekspor BKP.
- Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP tidak berwujud yang dilampiri dengan invoice
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang, dilampiri SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang, dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.
- SSP untuk pembayaran PPN atas impor BKP tidak berwujud atau JKP dengan melampirkan tagihan dan tambahan informasi lain seperti jenis, nilai, nama dan alamat penyedia BKP tidak berwujud atau JKP.
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang.
- SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Namun demikian, agar bisa menggantikan fungsi faktur pajak, dokumen-dokumen tersebut harus memenuhi syarat formal yang ditetapkan. Jika, tidak maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang berlaku di dalam Undang-undang tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP).
Syarat formal yang berlaku untuk setiap jenis dokumen berbeda-beda. Namun secara umum, setiap dokumen harus memuat informasi lengkap seperti identitas wajib pajak yang meliputi nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), informasi terkait dasar pengenaan pajak hingga jumlah PPN yang dipungut. (asp)