JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan Wajib Pajak yang telah membuat Faktur Pajak di aplikasi E-Faktur Desktop versi v.3.2 tetap menguploadnya pada aplikasi yang sama.
Meskipun demikian, DJP menyebut Faktur Pajak yang telah dibuat di E-Faktur Desktop versi v.3.2 bisa juga diuplad di versi baru yang akan segera rilis yaitu versi v.4.0.
Hal tersebut ditegaskan DJP melalui unggahan akun "X" resmi otoritas pajak @kring_pajak, pada Selasa (16/7). "Faktur Pajak yg telah dibuat (rekam) di versi 3.2, dapat juga diupload pada versi 4.0, namun disarankan tetap diupload di versi 3.2 untuk menghindari kendala karena perbedaan versi," demikian kutipan dari pernyataan tersebut.
Adapun pernyataaan tersebut disampaikan ketika menjawab pertanyaan dari seseorang dengan @lustforbangchan. Selain bertanya tentang penggunaan Faktur Pajak yang dibuat pada aplikasi v.3.2, Ia juga bertanya mengenai fitur untuk Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit.
Terkait hal ini, DJP menegaskan bahwa mengenai tampilan pencantuman identitas di E-Faktur versi v.4.0 harus menunggu hingga aplikasi dirilis.
Baca Juga: Aplikasi Efaktur dan Enofa Versi Baru Segara Meluncur, DJP Minta WP Lakukan Ini
Seperti diketahui, aplikasi E-Faktur versi v.3.2 akan digantikan dengan versi v.4.0 pada 20 Juli 2024 mendatang. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan DJP dalam Pengumuman Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-18/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2024.
Beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-6/PJ/2024.
Sebelum, aplikasi E-Faktur versi v.3.2 resmi digunakan, DJP terlebih dahulu akan melakukan melakukan downtime. Yaitu, kegiatan penghentian layanan perpajakan yang tersedia pada DJP Online sementara, pada tanggal 20 Juli 2024 Pkl 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Setelah waktu henti berakhir (downtime), aplikasi E-Faktur Desktop versi v.4.0 baru bisa digunakan. (ASP)