Regulation Update
Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU Baru Berlaku Untuk Tujuh Layanan

Tuesday, 02 July 2024

Penggunaan NIK, NPWP 16 Digit dan NITKU Baru Berlaku Untuk Tujuh Layanan

Direktorat Jenderal Pajak rilis tujuh layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai format baru dari NPWP 15 digit yang selama ini digunakan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 yang ditetapkan pada 28 Juni 2024 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2024. Ketujuh layanan tersebut diantaranya, e-Registration, akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, Info KSWP, e-Bupot 21/26, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot Instansi Pemerintah, dan e-Objection.

Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 

Sebagai informasi penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk. Kemudian NPWP 16 digit berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Lalu, penggunaan NITKU diperuntukkan bagi Wajib Pajak Cabang.

1. e-Registration 
e-registration merupakan layanan pendaftaran Wajib Pajak. 
2. Akun Profil DJP
Merupakan layanan yang memuat profil Wajib Pajak pada DJP Online.
3. Info KSWP 
Info KSPW merupakan layanan yang memuat informasi konfirmasi status Wajib Pajak.
4. e-Bupot 21/26
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.
5. e-Bupot Unifikasi
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.
6. e-Bupot Instansi Pemerintah
Merupakan layanan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa Pajak PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah
7. e-Objection
Merupakan layanan yang disediakan DJP untuk pengajuan keberatan.

Baca Juga: Khusus Aplikasi Keuangan Pemerintah, NPWP 16 Digit Wajib Digunakan Pada Januari 2024

Sementara itu, untuk layanan perpajakan selain yang tercantum di dalam daftar tersebut, masih bisa menggunakan NPWP 15 digit. Meski demikian, DJP mengungkapkan bahwa jumlah layanan perpajakan yang wajib menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU akan ditambah secara bertahap.

Layanan Pihak Lain

Dalam beleid ini, DJP juga meminta pihak lain penyelenggara layanan administrasi yang mencantumkan NPWP, harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit.

DJP memberikan batas waktu kepada pihak lain tersebut hingga 31 Desember 2024 untuk menyesuaikan layanan administrasinya agar bisa mengakomodasi penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit.

Dokumen Perpajakan Disesuaikan

Selain penggunaan NPWP format baru untuk layanan perpajakan, beleid ini juga mengatur penggunaan NPWP pada dokumen perpajakan, Keputusan, Ketetapan dan Formulir yang diterbitkan mulai 1 Juli 2024 dapat disesuaikan dengan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU .

Penggunaan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU pada dokumen-dokumen perpajakan tersebut dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk dokumen yang terbit mulai 1 Juli 2024 tetapi masih menggunakan NPWP 15 digit dianggap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang menggunakan NIK atau NPWP format 16 digit maupun NITKU. 

DJP mengungkapkan ketentuan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pihak lain. Pemerintah, melalui beleid ini juga memberi ruang kepada pihak lain untuk menyiapkan sistem administrasi perpajakan dengan format NPWP baru. (ASP/CND)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.