Gerus Penerimaan Pajak, Jumlah Restitusi Pajak Hingga April 2024 Naik 81,67%
Monday, 10 June 2024
JAKARTA. Nilai restitusi pajak hingga akhir April 2024 tercatat sebesar Rp 110,64 triliun atau naik 81,67% secara tahunan atau year on year (YoY). Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).
Mengutip Kontan.co.id, pada April 2023 jumlah restitusi yang dibayarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak hanya sebesar Rp 60,9 triliun.
Besarnya angka restitusi menjadi salah satu penyebab rendahnya jumlah penerimaan pajak secara neto pada April 2024. Jumlah penerimaan pajak hingga April 2024 tercatat sebesar Rp 624,19 triliun.
Angka itu turun 9,29% dibanding periode yang sama tahun 2023. Meski demikian, secara bruto realisasi penerimaan pajak pertumbuhannya hanya negatif 1,91% dibandingkan tahun 2023.
Baca Juga: Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi? Pertimbangkan Hal Ini
Meski demikian, penurunan penerimaan pajak tidak hanya dipengaruhi oleh restitusi saja. Pemerintah menyebut, faktor lain yang memengaruhi penerimaan pajak adalah kinerja korporasi terganggu karena penurunan harga komoditas.
Secara umum berikut kinerja penerimaan pajak hingga akhir April 2024. Pertama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp 401,81 triliun atau 35,25% dari target.
Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sebesar Rp 218,50 triliun, Terakhir, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Lainnya Rp 3,87 triliun. (ASP)