News

Ketentuan Direvisi, Jumlah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Tak Dibatasi

Thursday, 18 April 2024

Ketentuan Direvisi, Jumlah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Tak Dibatasi

JAKARTA. Pemerintah membatalkan rencana pembatasan jumlah impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Beleid tersebut mengatur tentang batasan impor barang kiriman yang dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Namun, demikian aturan yang berlaku sejak 10 Maret 2024 itu menuai kontroversi karena dinilai merugikan pekerja migran Indonesia.

Karenanya, mengutip cnbcindonesia.com, pemerintah melalui Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengubah kembali ketentuan tersebut.

Adapun perubahan tersebut meliputi tiga hal. Pertama, menegaskan bahwa barang kiriman PMI bukan untuk diperdagangkan, sehingga tidak perlu diatur di dalam Permendag tentang kebijakan pengaturan impor.

Kembali ke DJBC

Kedua, Pengaturan impor barang kiriman PMI akan kembali mengacu pada PMK Nomor 141 tahun 2023 tentang ketentuan Impor Barang PMI. Dengan demikian otorisasi atas impor barang kiriman PMI akan dikembalikan dari Kementerian Perdagangan ke  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Jika merujuk pada PMK No. 141 Tahun 2023, batasan impor barang kiriman tidak lagi berdasarkan jumlah barang yang dibawa, tetapi pada nilai impor barang kiriman yaitu sebesar US$ 1.500 setiap kiriman atau US$ 1.500 per tahun. 

Dengan demikian, untuk nilai barang di bawah batasan tersebut akan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Sedangkan jika melebihi batas itu akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Secara umum terdapat lima hal ketentuan impor barang kiriman PMI yang tertuang di dalam PMK 141 Tahun 2023, diantaranya:

  1. Barang kiriman PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan bukan untuk diperdagangkan
  2. Pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor
  3. Barang kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun US$1.500
  4. Jika melebihi batasan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)
  5. Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L.

Ketiga, pemerintah akan segera mengeluarkan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman PMI dari Permendag No 36/2023 jo.No 3/3034 yang memuat jenis/ kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang

Barang Bawaan Pribadi

Selain mengenai impor barang kiriman PMI, pemerintah juga menyepakati untuk mengeluarkan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari Permendag No 36 Tahun 2023 Jo Permendag No. 3 tahun 2024.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, pemerintah akan menunda pelaksanaan ketentuan impor komoditas yang menjadi barang bawaan tersebut hingga regulasi dan sistem di Kementerian/Lembaga terkait siap.

"Disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No 36/2023 jo. No 3/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No 20/2021 jo. No 25/2022," ujar Susiwijono. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.