TER PPh 21 Berlaku, Penerimaan Pajak Karyawan Naik 27% di Januari 2024
Friday, 23 February 2024
JAKARTA. Penerimaan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 mengalami kenaikan hingga 27% pada bulan Januari 2024, dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
Kenaikan ini terjadi bersamaan dengan mulai berlakunya metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Sebelumnya, ketentuan penggunaan TER PPh 21 ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Di dalam aturan tersebut pemerintah, memberlakukan TER PPh Pasal 21 untuk penghasilan bulanan dan harian. Untuk TER Bulanan dibedakan ke dalam tiga kategori, Kategori A, Kategori B dan Kategori C berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: PMK 168 Tahun 2023 Soal Teknis Pemotongan PPh 21 Terbit, Berikut Uraiannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan penerimaan PPH Pasal 21 mencerminkan terjadi perbaikan pada penyerapan tenaga kerja atau upah maupun gaji yang dibayarkan perusahaan. "Ini adalah tren yang menggembirakan," ujar Sri Mulyani, Kamis (22/2).
Secara umum, penerimaan pajak pada bulan Januari 2024 mengalami kontraksi sebesar 8% menjadi Rp 149,25 triliun dari realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun 2023 yang tercatat Rp 162,24 triliun.
Untuk jenis pajak lainnya, penerimaan PPh orang pribadi tercatat sebesar Rp 0,5 triliun, PPh Badan Rp 18,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Rp 35,60 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 6,3 triliun, PPh Pasal 26 Rp 9,3 triliun, PPh final Rp 11,5 triliun dan PPN Impor Rp 19,6 triliun. (ASP)