Regulation Update

Wajib Alokasi Untuk Program Kesehatan, Pajak Rokok 10% Berlaku Tahun Ini

Tuesday, 09 January 2024

Wajib Alokasi Untuk Program Kesehatan, Pajak Rokok 10% Berlaku Tahun Ini

Pemungutan pajak rokok mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.

Beleid tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok itu menyebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari nilai cukai rokok dan dipungut oleh Direktur Bea dan Cukai (DJBC).

Ketentuan ini merupakan turunan dari beberapa payung hukum di atasnya. Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah (HKPD). Kedua,  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2020.

Alokasi Program Kesehatan

Dalam UU HKPD, atas pajak rokok yang disetorkan ke pemerintah pusat wajib didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan proporsinya.

Selanjutnya, setiap pemerintah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota yang menerima alokasi pajak rokok, wajib mengalokasikan penggunaannya untuk program jaminan kesehatan. Dengan alokasi yang ditetapkan adalah sebesar 75% dari 50% pajak rokok yang diterima atau ekuivalen sebesar 37,5%. 

Jika kewajiban penggunaan alokasi untuk program kesehatan tidak dilakukan, pemerintah provinsi atau Kabupaten/Kota akan dikenai sanksi pemotongan alokasi pajak rokok sebesar 37,5% dari rencana penerimaan atau realisasi penerimaan.

Mekanisme Pembayaran Pajak Rokok

Pajak rokok harus dilunasi oleh wajib pajak rokok, yaitu perusahaan produsen dan importir rokok yang memiliki izin, berupa pengusaha barang kena cukai.

Adapun pelunasannya dilakukan dengan cara mengisi dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Rokok (SPRR) kepada DJBC melalui sistem aplikasi yang disediakan. 

Selanjutnya, DJBC akan melakukan penelitian sebelum memutuskan apakah data yang terdapat pada SPPR sesuai atau tidak sesuai. Penelitian dilakukan atas informasi yang tertuang di dalam SPPR, di antaranya:

  1. Nama pengusaha atau kuasanya
  2. Nama dan Alamat Perusahaan
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang kena Cukai (NPPBKC)
  4. Total jumlah cukai
  5. Nomor dan tanggal permohonan pemesanan pita cukai atau CK-1
  6. Penghitungan pajak rokok

Jika data dianggap sesuai, maka akan dilanjutkan ke proses pelayanan pemesanan pita cukai. Namun jika tidak, misalnya karena pajak rokok kurang bayar atau belum dilunasi, DJBC akan menunda pelayanan pita cukai sampai wajib pajak melakukan pelunasan.

Adapun pembayaran pajak rokok dilakukan dengan menggunakan kode billing melalui layanan atau kanal yang disediakan oleh collecting agent atau pihak yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN), untuk menerima pembayaran pajak rokok, meliputi:

  1. Bank persepsi
  2. Pos persepsi
  3. Bank persepsi valuta asing
  4. Lembaga persepsi lainnya
  5. Lembaga valas lainnya

Bila pelunasan dilakukan secara tunia, maka pembayaran dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal SPPR atau CK-1. Sementara jika wajib pajak mendapat fasilitas penundaan maka pembayaran dilakukan paling lambat tanggal jatuh tempo CK-1 penundaan.

Restitusi Pajak Rokok

Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak rokok, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi kepada DJBC. Namun, permohonan restitusi dapat diajukan atas dasar tiga hal.

Pertama, adanya kelebihan pembayaran pajak rokok karena salah hitung. Kedua, adanya pengembalian cukai rokok yang dibuktikan dengan adanya perusakan pita cukai atau terdapat tanda bukti pengembalian pita cukai yang dilakukan maksimal 12 bulan sejak diterbitkan.

Dasar restitusi ketiga dapat dilakukan bila pajak rokok yang dibayarkan tidak atau seharusnya tidak terutang. 
Perlu diperhatikan, DJBC akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas permohonan restitusi pajak cukai yang diajukan. 

Jika hasil penelitian menyatakan jumlah kelebihan pembayaran yang diklaim wajib pajak telah sesuai, DJBC akan meminta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) dilampiri bukti penerimaan negara.

Sementara jika hasil penelitian menyatakan permohonan tidak sesuai, maka permintaan restitusi pajak rokok akan ditolak. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.