Besaran Tarif PPN Hasil Tembakau Ditetapkan 9,9%
MUC Tax Research Institute
|
Wednesday, 20 April 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuaikan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas penyerahan hasil tembakau dengan perubahan tarif PPN yang berlaku pada Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan demikian, besaran PPN terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 9,9%, hasil penghitungan tarif PPN yang berlaku pada 1 April yaitu 11% dengan nilai lain yang mengacu pada formula: 100/(100+tarif PPN).
Besaran tersebut bisa lebih tinggi lagi, yaitu menjadi 10,7% jika pemerintah memberlakukan tarif PPN sebesar 12% yang rencananya akan dilakukan paling lambat pada tahun 2025, sebagaimana diatur di Pasal 7 UU HPP.
Baca Juga: Kenaikan PPN Berdampak ke Penyerahan Barang Pertanian & Pupuk Bersubsidi
Ketentuan mengenai PPN hasil tembakau ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 yang merupakan beleid turunan dari UU HPP.
Dengan adanya ketentuan ini, maka aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 207/PMK.010/2016 yang telah diubah dengan PMK Nomor 174/PMK.03/2015, yang juga mengatur tentang PPN atas hasil tembakau menjadi tidak berlaku. Dalam aturan tersebut, besaran PPN terutang yang berlaku memang lebih rendah yaitu sebesar 9,1% dari harga jual eceran.
Dipungut Sekali Pada Produsen/Importir Hasil Tembakau
PPN terutang atas hasil tembakau tersebut hanya dikenakan sekali di tingkat produsen atau importir. Sementara penyerahan hasil tembakau dari tingkat distributor kepada distributor lain atau konsumen tidak dipungut PPN.
Distributor tersebut, hanya berkewajiban melaporkan penyerahan hasil tembakaunya di dalam surat pemberitahuan masa PPN. Dengan catatan Ia telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
Distributor yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yaitu, yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak selain hasil tembakau dan termasuk ke dalam pengusaha yang melebihi batasan pengusaha kecil.
Sementara distributor yang hanya menyalurkan hasil tembakau dan termasuk sebagai pengusaha kecil tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Faktur Pajak Penyerahan Hasil Tembakau
Sementara bagi produsen dan importir, atas penyerahan hasil tembakau dari produsen atau importir tersebut, wajib membuat faktur pajak. Selain itu, produsen atau importir dapat mengkreditkan pajak masukannya. Sepanjang memenuhi ketentuan tentang pengkreditan pajak masukan.
Akan tetapi bagi penyalur yang menyerahkan hasil tembakau tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. (asp)